Namun, pengakuan KMP dibantah keras oleh PDI Perjuangan sebagai punggawa KIH. Menurut Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Hukum Trimedya Panjaitan, ruang kompromi yang dibuka KMP bukan sebuah kompromi melainkan pemaksaan kehendak.
“Komprominya dari 63 pimpinan alat kelengkapan dewan masa tawarannya KIH dapat 5, itu bentuk kompromi atau bukan,” kata Trimedya kepada CNN Indonesia, Sabtu (1/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal lobi, taraf lobi kisruh parlemen saat ini sudah tidak bisa dilakukan di level fraksi, melainkan pada level pimpinan partai. Namun, lanjut Trimedya, hal itu sangat sulit karena niat awal dari KMP adalah sapu bersih, bukan musyawarah.
Soal DPR tandingan dan mosi tidak percaya, tidak memiliki dasar hukum, namun Trimedya mengelak hal itu bisa saja dilakukan jika melihat kondisi DPR yang tidak normal dan tidak sehat saat ini. “Dalam kaidah normal iya, tapi kan ini tidak normal. Penuh tipu muslihat,” katanya.
Peta politik akhirnya terbelah di kalangan elit DPR. Persetuan dua kubu antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat semakin meruncing. Setelah pimpinan DPR, akrobat politik tampak pada pemilihan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan termasuk pimpinan komisi di DPR. Pada paripurna selama dua hari, Kamis lalu (30/10), DPR mengesahkan pimpinan komisi yang terdiri dari fraksi partai Koalisi Merah Putih. Tak terima dengan hasil paripurna, Koalisi Indonesia Hebat menggelar sidang paripurna tandingan dengan merumuskan mosi tidak percaya kepada pimpinan DPR, Jumat (31/10).