ANGGARAN PENDIDIKAN

Anggaran Pendidikan ke Daerah Tak Diawasi

CNN Indonesia
Senin, 03 Nov 2014 07:59 WIB
Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengungkapkan anggaran pendidikan yang ditransfer dari pusat ke daerah tak diawasi. Sejumlah penyimpangan terjadi.
Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Haryono Umar, menyebut anggaran pendidikan yang ditransfer dari pusat ke daerah tak diawasi. Sejumlah penyimpangan pun terjadi (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyesalkan tidak ada pengawasan terhadap anggaran pendidikan yang ditransfer ke berbagai daerah di seluruh Indonesia. Tahun 2014, dana pendidikan yang ditransfer ke daerah mencapai Rp 238,6 triliun.

"Dana transfer daerah itu tidak ada yang mengawasi. Bagaimana bisa? Sulit dipercaya anggaran sebesar itu tidak diawasi," kata Inspektur Jenderal Kementerian Penddidikan dan Kebudayaan Haryono Umar ketika ditemui CNN Indonesia di kantornya akhir pekan lalu, Jumat (31/10).

Ketiadaan pengawasan dalam distribusi anggaran pendidikan ke daerah menyebabkan sejumlah persoalan, di antaranya terjadi pengendapan tunjangan guru di sejumlah daerah di Indonesia, indikasi gratifikasi oleh guru di daerah kepada pejabat dinas pendidikan, anggaran tidak terserap untuk membantu sekolah yang rusak, serta terjadi potensi penyimpangan dalam penggunaan anggaran pendidikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Haryono mengatakan, ketiadaan pengawasan terhadap dana pendidikan di daerah baru dia ketahui setelah ditugaskan menjadi Irjen di Kementerian Pendidikan tahun 2012. Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tidak ada yang memiliki kewenangan untuk mengawasi dana pendidikan di daerah.

Untuk mengatasi persoalan itu, seluruh Irjen di kementerian tersebut berkumpul di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi dua tahun lalu untuk memetakan persoalan. "Kewenangan pengawasan dana transfer daerah ada di Inspektorat Daerah. Pada pertengahan tahun ini, KPK telah mengumpulkan seluruh Inspektorat Daerah untuk mendiskusikan pengawasan anggaran," ujar Haryono.

Dari pertemuan tersebut, terungkap bahwa Inspektorat Daerah selama ini tidak menjalankan fungsi pengawasan karena tidak memiliki sumber daya manusia dan anggaran yang cukup. Auditor di tingkat daerah juga belum memiliki pengetahuan mumpuni untuk menjalankan fungsinya sebagai auditor. "Nanti akan ada pelatihan oleh pusat. Penting bagi pengawas di daerah untuk memastikan anggaran pendidikan sampai ke tangan masyarakat," tutur Haryono.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan periode 2007-2011 ini menyebutkan, inspektorat yang dia pimpin mengantongi anggaran Rp 200 miliar per tahun untuk mengawasi anggaran pendidikan di kementerian. Sementara jumlah auditor yang telah memiliki kemampuan untuk menjalankan fungsi pengawasan anggaran sebanyak 200 orang.

"Itjen Kemendikbud dua tahun terakhir ini memang fokus untuk mengawasi anggaran, karena anggaran pendidikan adalah yang terbesar dari APBN. Tahun depan baru kami mulai untuk mengawasi anggaran dan kinerja," kata Haryono.

Saat ini Haryono masih menunggu dua audit yang tengah dilakukan oleh KPK serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terkait tunjangan guru untuk perbaikan sistem. Haryono menemukan terjadi pengendapan tunjangan guru periode 2010 hingga 2013. Diduga pengendapan anggaran itu masih terjadi sampai saat ini.

Audit kedua yang dilakukan oleh KPK menelusuri potensi penyimpangan yang terjadi dalam anggaran pendidikan. Kedua audit tersebut diperkirakan rampung pada Desember mendatang.

Alokasi dana pendidikan tahun 2014 mencapai Rp 368,9 triliun atau 20 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dibagi ke dalam pos anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat sebesar Rp 130,3 triliun dan anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah Rp 238,6 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER