PROGRAM JOKOWI

Kalla Tegaskan Tak Ada Dualisme BPJS dan KIS

CNN Indonesia
Senin, 03 Nov 2014 19:09 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak akan ada dualisme pelayanan kesehatan. BPJS dan KIS memiliki fungsi sama hanya beda pelayanannya.
Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan antre menunggu panggilan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta, Kamis, 30 Oktober 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak akan ada tumpang tindih penyelenggaraan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

"Dari segi fungsi memang sama namun KIS ada kelebihan dalam pelayanannya," kata JK pada wartawan di kantor Wakil Presiden, Senin (3/11).

Pada kesempatan yang sama, JK juga menjelaskan BPJS yang lahir dari undang-undang dan memiliki anggaran lebih banyak untuk membantu masyarakat tidak mampu. Anggaran itu yang akan digunakan untuk program Kartu Indonesia Sehat (KIS).  "BPJS sekali lagi sesuai UU yang tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata JK. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, wakil ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan pemerintah sebaiknya memakai program layanan kesehatan yang memiliki undang-undang, seperti BPJS. UU BPJS telah disahkan oleh pemerintah pada 2011 lalu. Sedangkan, Kartu Indonesia Sehat, yang digagas Jokowi sejak masa kampanye pemilihan presiden masih belum memiliki payung hukum hingga sekarang ini.

"Kalau usul saya pakailah (program) layanan kesehatan yang ada UUnya," kata dia.

Fahri juga menyampaikan setiap program pemerintah mesti memiliki nomenklatur di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kalau tidak tercatat di nomenklatur, program tersebut bisa keluar dari bujet anggaran pemerintah. Alhasil, hal tersebut bisa berdampak pada komplikasi atau pelanggaran atas hukum.

"Kalau beliau tetap pakai istilah KIS gabungkan saja ke BPJS supaya gak ada masalah hukum," kata dia.

Sementara itu, DPR, katanya, juga terbuka atas masukan Presiden mengenai ketentuan hukum untuk program kesehatan pemerintah tersebut. DPR akan menerima usulan Presiden untuk merevisi Undang-Undang program kesehatan yang sudah ada.

"Kalau beliau mau cepat masukkan ke DPR sekarang. Kita bahas segera," ujar dia.

Secara terpisah, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, mengatakan perbedaan antara program KIS dan BPJS terletak pada penerima bantuannya. Untuk program KIS, penerima bantuan sejumlah 1, 7 juta jiwa merupakan masyarakat yang tidak tersasar oleh penerima bantuan kesehatan BPJS.

"Yang akan mendapatkan bantuan ini adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi yang baru lahir dari keluarga rentan miskin," kata dia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER