"Dari segi fungsi memang sama namun KIS ada kelebihan dalam pelayanannya," kata JK pada wartawan di kantor Wakil Presiden, Senin (3/11).
Pada kesempatan yang sama, JK juga menjelaskan BPJS yang lahir dari undang-undang dan memiliki anggaran lebih banyak untuk membantu masyarakat tidak mampu. Anggaran itu yang akan digunakan untuk program Kartu Indonesia Sehat (KIS). "BPJS sekali lagi sesuai UU yang tergabung dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata JK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau usul saya pakailah (program) layanan kesehatan yang ada UUnya," kata dia.
"Kalau beliau tetap pakai istilah KIS gabungkan saja ke BPJS supaya gak ada masalah hukum," kata dia.
Sementara itu, DPR, katanya, juga terbuka atas masukan Presiden mengenai ketentuan hukum untuk program kesehatan pemerintah tersebut. DPR akan menerima usulan Presiden untuk merevisi Undang-Undang program kesehatan yang sudah ada.
"Kalau beliau mau cepat masukkan ke DPR sekarang. Kita bahas segera," ujar dia.
Secara terpisah, Menteri Kesehatan Nila Djuwita F. Moeloek, mengatakan perbedaan antara program KIS dan BPJS terletak pada penerima bantuannya. Untuk program KIS, penerima bantuan sejumlah 1, 7 juta jiwa merupakan masyarakat yang tidak tersasar oleh penerima bantuan kesehatan BPJS.
"Yang akan mendapatkan bantuan ini adalah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan bayi yang baru lahir dari keluarga rentan miskin," kata dia.