KORUPSI SKK MIGAS

Penyuap Rudi Keberatan Tuntutan Jaksa

CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2014 16:10 WIB
Artha Meris Simbolon, terdakwa penyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa. Meris akan menyiapkan pembelaan.
Artha Meris Simbolon mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (6/11). Meris keberatan dengan tuntutan jaksa KPK. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Artha Meris Simbolon, penyuap bekas Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, menyatakan keberatan dengan tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuasa hukum Meris, Otto Hasibuan, akan mengajukan nota keberatan pada sidang Kamis pekan depan (13/11), untuk menanggapi tuntutan jaksa.

Dalam pembelaan, Otto akan membantah pembuktian suap yang berdasar pada alat bukti rekaman telepon. "Kami akan buktikan di persidangan bahwa yang dilakukan oleh rekaman itu tidak pernah diperiksa oleh saksi ahli. Di dalam berita acara, yang diperiksa hanya contoh suara. Tetapi suara rekaman yang asli tidak pernah diperdengarkan," ujar Otto usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan Meris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11).

Selain bukti rekaman telepon, Otto juga mengguggat bukti lain yang dinilai tidak cukup kuat untuk menunjukkan ada suap yang dilakukan kliennya. "Satu orang pun tidak ada yang menyaksikan kecuali hanya pernyataan Deviardi (pelatih golf Rudi). Perlu diketahui seorang saksi bukanlah saksi, tanda terima pun tidak ada. Hanya semata-mata pengakuan Deviardi sendiri," kata Ketua Persatua Advokat Indonesia tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa KPK menuntut Meris empat tahun enam bulan penjara. Meris dinilai terbukti menyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini US$ 522 ribu melalui pelatih golf Rudi, Deviardi.

Salah satu bukti yang dibeberkan adalah rekaman percakapan telepon Meris sebagai Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) dengan Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bidang Pengendalian Komersil SKK Migas Popi Ahmad Nafis.

Dalam rekaman telepon, Meris menanyakan perkembangan lobi formula harga gas untuk perusahaan yang dipimpinnya. Sementara Popi masih mengupayakan penurunan harga gas melalui pertemuan dengan perusahaan yang tergabung dalam Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

"Itu bukan saya," kata Meris membantah saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis pekan lalu (30/10). Meris bahkan menyangkal dirinya mengenal Popi.

Dalam sidang dua pekan lalu, Popi mengakui ada lobi harga di antara PT KPI dengan pihaknya. Merujuk berita acara pemeriksaan Popi yang dibacakan jaksa dalam sidang, Popi berperan sebagai mediator kepada PT KPI.

Popi diminta oleh Rudi memperbarui informasi mutakhir soal penurunan harga gas yang diminta oleh perusahaan Meris. Popi juga diminta untuk menemui Marihad Simbolon, Komisaris Utama PT KPI, di Hotel Mariott.

Atas tindakan tersebut, Meris didakwa primer melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER