PENCEGAHAN KORUPSI

ICW Surati Jokowi Terkait Pencegahan Korupsi

CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2014 13:22 WIB
ICW mendesak Presiden Jokowi memerintah menteri melaporkan harta dan mundur dari jabatan lain. ICW minta Jokowi memberi waktu 14 hari bagi menteri untuk itu.
Menteri Kabinet Kerja dilantik di Istana Negara, Senin (27/10). ICW mendesak Presiden Jokowi memerintah menteri melaporkan harta dan mundur dari jabatan lain. ICW minta Jokowi memberi waktu 14 hari bagi menteri untuk lapor harta dan mundur dari jabatan lainnya. (CNN Indonesia/Safir Makki(
Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch menyurati Presiden Joko Widodo terkait upaya pencegahan korupsi dan pemerintahan bersih selama lima tahun mendatang. Isi surat ICW adalah mendesak Presiden untuk memerintahkan menteri Kabinet Kerja agar segera melaporkan harta kekayaan dan melarang rangkap jabatan.

"Tindakan menteri yang tidak mau melaporkan harta kekayaan berarti mengabaikan undang-undang dan komitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi patut dipertanyakan," ujar Koordinator Badan Pekerja ICW Ade Irawan dalam keterangan pers yang diterima CNN Indonesia, Kamis (6/11).

Ade merujuk pada Pasal 5 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN. Pasal tersebut menyebutkan kewajiban penyelenggara negara untuk mengumumkan harta sebelum dan setelah menjabat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait rangkap jabatan, ICW merujuk pada pernyataan Presiden Jokowi pada 21 Oktober lalu yang menegaskan larangan rangkap jabatan bagi para menteri Kabinet Kerja. "Hingga saat ini belum ada informasi pasti apakah 15 menteri yang berasal dari partai politik sudah mengundurkan diri atau belum," kata Ade.

Bukan hanya dari jabatan di partai politik, Ade melanjutkan, para menteri juga diperintahkan mundur dari posisi pimpinan perusahaan, lembaga atau organisasi kemasyarakatan, serta jabatan apapun yang akan menyebabkan konflik kepentingan.

"Untuk itu kami mendesak Presiden Jokowi untuk memberi batas waktu 14 hari agar menteri menyerahkan LHKPN dan mundur dari jabatan apapun. Jika lewat 14 hari, sebaiknya Jokowi tidak perlu ragu memecat menteri tersebut," katanya.

Hingga Kamis siang (6/11), empat menteri Kabinet Kerja telah melaporkan harta kekayaan. Mereka adalah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nilla Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER