KORUPSI SKK MIGAS

Penyuap Rudi Rubiandini Sakit Dengar Tuntutan

CNN Indonesia
Kamis, 06 Nov 2014 19:15 WIB
Terdakwa suap Artha Meris Simbolon jatuh sakit setelah dituntut. Bukan hanya Meris, hal serupa pernah dialami oleh sejumlah terdakwa korupsi.
Terdakwa suap Artha Meris Simbolon mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/11). Meris jatuh sakit beberapa jam setelah dituntut jaksa. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lepas adzan Maghrib, awak media yang meliput di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikagetkan oleh kedatangan sebuah mobil ambulan. Seorang dokter perempuan ditemani satu asisten bergegas keluar dari mobil menuju lobi KPK.

Dokter berkacamata itu hanya menjawab singkat, "Saya belum tahu mau disuruh periksa siapa."

Dia berjalan cepat menuju rumah tahanan KPK usai mendapat izin akses dari penerima tamu. Sang asisten terbirit-birit mengejar sambil menenteng boks besar berisi obat-obatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun rasa penasaran awak media terjawab ketika sang penerima tamu membuka bocoran. "Artha Meris panas," ujarnya singkat.

Artha Meris Simbolon adalah terdakwa yang diduga menyuap bekas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Meris baru saja menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Meris 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Meris didakwa terbukti memberi duit suap Rudi sebesar US$ 522 ribu.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengonfirmasi bahwa terdakwa penyuap bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubandini itu sakit. "Ya. Tapi saya tidak tahu sakitnya apa," ujar Priharsa.

Menurut pertimbangan jaksa, tindakan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (PT KPI) yang menyuap Rudi tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Mendadak Sakit

Selain Meris, sejumlah terdakwa dan terpidana korupsi juga pernah jatuh sakit sebelum dan sesudah dibacakan tuntutan maupun vonis. Mereka di antaranya besan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Aulia Pohan. Pohan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob karena diserang diare akut dan hipertensi beberapa saat sebelum tuntutan dibacakan jaksa, 2 Juni 2009.

Serangan sakit juga dialami Anggota DPRD Bali Hening Puspitarini, terdakwa korupsi bantuan sosial untuk pengadaan pakaian Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK). Hening sedianya dituntut pada 24 Juni 2014 di Pengadilan Tipikor Denpasar, namun urung karena dia mendadak terkena diare.

Pada 3 April 2014, hal yang sama juga dialami politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis. Emir mengeluh sakit jantung menjelang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Emir diduga korupsi dalam proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung. Emir saat itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Jantung Harapan Kita.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER