KARTU PENDUDUK

Soal Kolom Agama, Pemerintah Godok RUU

CNN Indonesia
Jumat, 07 Nov 2014 11:59 WIB
RUU Perlindungan Umat Beragama saat ini sedang digodok pemerintah. RUU tersebut mengatur di antaranya persoalan pemeluk agama di luar agama mayoritas.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Saat ini Kemenag sedang menggodok RUU Perlindungan Umat Beragama. (DetikFoto/Lamhot Aritonang).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui Kementerian Agama mengatakan saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama. RUU tersebut nantinya mengatur persoalan agama bagi mereka yang menganut kepercayaan di luar agama mayoritas di Indonesia, seperti aliran-aliran kepercayaan.

"Bagaimana kolom agama diisi oleh mereka yang menganut agama di luar enam agama besar akan diatur oleh RUU Perlindungan Umat Beragama ini," kata Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin saat dihubungi CNN Indonesia, Jumat (7/11).

Lukman menjelaskan RUU tersebut akan mengatur tidak hanya persoalan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja melainkan juga persoalan akte kelahiran, pernikahan dan persoalan lain terkait hak-hak umat beragama di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu, posisi Kemenag saat ini masih melihat bagaimana bunyi RUU itu nanti," kata dia.

Lukman mengatakan saat ini DPR yang memiliki kewenangan untuk menentukan isi RUU Perlindungan Umat Beragama tersebut. DPR menjadi pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang.

Sementara RUU dipersiapkan, Kemenag saat ini sedang menyerap aspirasi berbagai kalangan seperti masyarakat, tokoh agama, dan ormas agama untuk memberikan masukan mengenai persoalan agama minoritas di Indonesia. Kemenag memiliki waktu enam bulan hingga RUU tersebut diberikan kepada DPR untuk dipertimbangkan dalam rapat.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 agama mayoritas yang dianut oleh warga Indonesia meliputi Kristen Protestan, Kristen Katolik, Islam, Budha, Konghucu, dan Hindu. Namun, selain pemeluk agama tersebut, ada juga pemeluk agama minoritas dan keyakinan leluhur seperti diantaranya Baha'i, Kaharingan, Sunda Wiwitan, Parmalim, dan Ahmadiyah.

Selama ini, pemeluk keyakinan di luar agama mayoritas diminta pemerintah untuk memilih satu dari enam agama mayoritas yang sudah ditetapkan sesuai UUD 45 untuk mengisi kolom agama di KTP. Tentangan kemudian muncul dari kaum pemeluk keyakinan minoritas tersebut. Alhasil, akses mereka terhadap pelayanan publik menjadi terbatas dan sulit.

Beberapa pendapat kemudian menguak yang menyebutkan kolom agama pada KTP sebaiknya dikosongkan oleh pemeluk keyakinan di luar agama mayoritas. Namun, pendapat itu mendapatkan banyak tentangan berbagai pihak termasuk DPR.

"Kolom agama dalam dokumen kependudukan itu penting. Jangan dikosongkan karena bisa ditafsirkan bahwa orang tersebut tidak beragama,” kata Sekretaris Fraksi PPP Arwani Thomafi dalam keterangan tertulis yang diterima CNN Indonesia.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER