Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan program Kartu Indonesia Sehat, Kartu Keluarga Sejahtera, dan Kartu Indonesia Pintar punya payung hukum. Begitu pun anggarannya, ada di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sebagai contoh, payung hukum untuk Kartu Sehat payung ada di dalam aturan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Ini hanya karena sistem saja, jadi undang-undangnya ada di situ,” kata Kalla di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (7/11).
Sedangkan payung hukum Kartu Indonesia Pintar ada di bawah Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan Kartu Keluarga Sejahtera di bawah Kementerian Sosial.
"Kalau KKS itu kan di bawah Kementerian Sosial yang anggarannya sudah ada juga Rp 5 triliun," ujar Kalla lagi.
Kalla juga bilang bahwa ketiga kartu memiliki anggaran dalam bentuk APBN. "Jadi kalau sudah ada anggaran itu sudah ada payung hukum, karena anggaran itu dalam bentuk APBN, dan APBN itu Undang-undang, tidak ada masalah," ujar Kalla.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wapres mengatakan bahwa program ini bukan program lanjutan pemerintahan sebelumnya melainkan menjalankan program Undang-Undang. "BPJS itu kan UU, anggaran di Kementerian Pendidikan itu 20 persen itu UUD," ujar dia.
Payung hukum ketiga kartu sempat dipertanyakan beberapa pihak, karena Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan payung hukum ketiga kartu ini akan dibentuk dalam Instruksi Presiden dan Keputusan Presiden.
Selain itu peluncuran ketiga kartu ini dianggap tanpa persetujuan DPR karena DPR punya hak budget dan diduga ada ketidaktransparan sumber dana ketiga kartu 'sakti' ini.
"Ini hanya hanya sistem aja, sistem kan tidak perlu ada UU, dan UU nya sudah ada," kata Kalla mengakhiri.
Sebelumnya Imam Nasef, peneliti pada Divisi Kajian Hukum Tata Negara SIGMA, menilai penerbitan KIS, KKS, dan KIP oleh Presiden Jokowi telah mengabaikan konstitusi. Menurutnya kebijakan itu tak memiliki dasar hukum. (Baca:
Pro Kontra Dana Kartu Sakti Jokowi)
Menurut Imam sangat tabu dan tidak mungkin suatu tindakan dilakukan lebih dulu ketimbang dasar hukumnya. Sebab itu bisa saja membuat tindakan atau kebijakan Presiden melanggar hukum.
“Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sangat jelas menyebutkan, maka konsekuensinya seluruh tindakan pemerintah wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tindakan menerbitkan KIS, KIP dan KKS, itu harus memiliki dasar hukum,” katanya.
Tak hanya Imam yang berpikir begitu. Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra juga menulis beberapa pendapatnya di jejaring sosial Twitter melalui akun @Yusrilihza_Mhd.
Dengan adanya dugaan dana untuk program kartu itu diambil dari dana Tanggung Jawab Sosial Masyrakat (CSR) sebuah BUMN, Yusril menilai itu harus ada dasar hukumnya.
Menurut Yusril, dana BUMN harusnya dipakai perusahaan untuk masyarakat sekitarnya. “Bisa bermasalah dana CSR BUMN itu diambil pemerintah untuk biayai program tiga kartu yg dijanjikan Presiden ketika kampanye dulu,” demikian cuitan Yusril.