KISRUH PPP

Romy Sindir Djan Faridz Harus Belajar Hukum

CNN Indonesia
Senin, 10 Nov 2014 01:33 WIB
Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, M. Romahurmuziy, mengatakan Djan Faridz harus belajar hukum dulu sebelum menyuruh Menkumham mematuhi putusan PTUN.
Romahurmuziy pada Rapat Pimpinan Nasional PPP di Jakarta, Selasa (28/10). (Antara/M. Ifdhal)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, meminta Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, M. Romahurmuziy (Romy) mematuhi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta --yang mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan meminta semua pihak tidak melaksanakan keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romy. Djan juga meminta Menkumham untuk merevisi surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Romy.

Namun permintaan Djan tersebut ditanggapi dingin oleh Romy. Anggota DPR itu malah mengkritik Djan. Ia meminta Djan untuk belajar kembali mengenai hukum tata negara di Indonesia. "Sebaiknya beliau (Djan) belajar hukum dulu," katanya kepada CNN Indonesia, Minggu malam (9/11).

Menurut Romy, Djan tidak memiliki hak konstitusional untuk meminta pihaknya mematuhi putusan PTUN. Apalagi jika permintaan itu dilayangkan kepada Menkumham.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PTUN Jakarta pada 6 November mengabulkan gugatan PPP kubu Suryadharma Ali terkait keputusan Menkumham mengesahkan kepengurusan PPP versi Romy. Namun Romy berpendapat putusan PTUN itu justru menguatkan keabsahan Muktamar Surabaya dan tidak dapat mengubah-ubah kepengurusannya.

Jika Menkumham mengabulkan permintaan Djan, Romy bisa kalah dalam jalur hukum dari kubu PPP SDA.

Beberapa waktu lalu, Yasonna menyatakan mengeluarkan surat keterangan karena diwajibkan undang-undang untuk mengesahkan kepengurusan partai dalam waktu tujuh hari setelah dokumen diserahkan.

Pengajar Ilmu Politik Indonesia dari Universitas Parahayanan Bandung, Leo Agustino, menilai pertikaian di kubu PPP akan berlangsung dalam tempo lama. Apalagi perseteruan kubu di dalam tubuh PPP itu telah terjadi sebelum pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden 2014. "Kedua-duanya masih mengaku sebagai pengurus yang sah PPP, dan kelihatannya mereka tidak ingin saling mengalah," kata Leo.

Secara terpisah, Peneliti Divisi Kajian Hukum Tata Negara Sigma, Imam Nasef, juga berpendapat penyatuan dua kubu dalam PPP tidak mudah karena keduanya tetap berkeras pada pendirian masing-masing. Selain itu, Imam melihat upaya penyelesaian pertikaian atau islah selalu menghadapi jalan buntu.

"Tetapi bersatunya kubu SDA dan Romy mungkin saja terjadi, walaupun itu sangat tidak mudah," kata Imam.

Imam melihat langkah membawa kisruh PPP ke ranah hukum dapat memberi titik terang mengenai akar persoalan konflik dari kubu Djan dan Romy. Putusan PTUN atas gugatan kubu SDA terhadap SK Menkumham bisa menjadi peream konflik.

"Sekaligus menjadi instrumen rekonsiliasi di internal PPP, karena dengan adanya putusan pengadilan itu maka hanya akan ada satu kepengurusan yang sah di PPP," ujar Imam. Alhasil dua kubu yang kini beseteru nantinya hanya akan memiliki dua pilihan, yaitu bergabung dengan kepengurusan yang sah berdasarkan putusan pengadilan atau mengundurkan diri dari PPP.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER