Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan kubu Suryadharma Ali meminta semua pihak untuk menghormati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan gugatan mereka terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy. PTUN menilai Menkumham melanggar Undang-Undang, dan karenanya meminta keputusan sang menteri soal PPP tidak dilaksanakan.
“Putusan PTUN sudah benar dan sesuai harapan kami. Dalam kehidupan, umat Islam pegangannya Alquran, warga negara pegangannya konstitusi dan Undang-Undang, kader PPP pegangannya Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan fatwa (Majelis Syariah)” kata Sekjen PPP Achmad Dimyati Natakusumah dalam konferensi pers usai perkenalan pengurus baru PPP yang diketuai Djan Faridz di kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (9/11).
Dimyati berharap seluruh kader PPP ke depannya dapat kembali bersatu. “Israel sama Palestina saja bisa bicara, masa (dua kubu di) PPP tidak. Saya lihat ada konspirasi untuk memecah partai Islam,” kata legislator yang terpilih kembali sebagai anggota DPR 2014-2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu mengkritik Menkumham yang menurutnya mengambil keputusan terlalu cepat untuk mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romy. “Baru dilantik hitungan jam, sudah berani mengeluarkan keputusan. Pemerintah jangan lakukan intervensi,” ujarnya.
Dimyati kembali menegaskan pentingnya para kader PPP untuk bersatu kembali. “Apapun keputusan yang dihasilkan pengadilan harus dipatuhi. Elite politik yang bersengketa harus islah,” kata dia.
Sebelumnya, Menkumham menyatakan keputusannya mengesahkan kepengurusan PPP kubu Romy sudah sesuai dengan peraturan perundangan. “Saya diwajibkan undang-undang untuk meyelesaikan masalah tersebut dalam waktu tujuh hari. Dalam tujuh hari tersebut, kubu Muktamar Surabaya telah melaksanakan serah terima dan telah diproses di Kemenkumham serta dibahas oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum,” kata dia.
Menurut Yasonna, kepengurusan PPP telah dibahas Kemenkumham sebelum ia menjabat menteri. “Jadi (proses pembahasan) bukan pada hari pertama saya kerja, tapi hari kedua. Pada hari pertama, saya memanggil Ditjen AHU untuk berdiskusi. Lalu keesokan harinya pukul 09.00 WIB kami bahas kembali,” ujar menteri asal PDIP itu.
Menurut Undang-Undang Partai Politik, kata Yasonna, perselisihan partai dianggap selesai jika sudah diputuskan oleh dua pertiga peserta muktamar yang memiliki suara. (Baca:
Menteri Yasonna Pasang Badan untuk PPP Romy)
Secara terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenkumham, Ferdinand Siagian, mengatakan surat perubahan susunan kepengurusan DPP PPP diterima kementeriannya sejak 17 Oktober –hari yang sama dengan penutupan Muktamar PPP kubu Romy di Surabaya.
“Surat dari Saudara Romy datang sejak tanggal 17 Oktober. Ketika itu yang jadi menteri masih Bapak Amir Syamsuddin,” kata Ferdinand. Menurutnya, surat perubahan kepengurusan PPP itu dibuat di hadapan notaris Maria Baroro yang berkedudukan di Surabaya, kota tempat digelarnya Muktamar PPP kubu Romy.
Ferdinand menduga Amir Syamsuddin yang saat itu masih menjabat menteri tak langsung menyikapi surat PPP Romy karena masa jabatannya hampir habis. “Maka pada 28 Oktober Bapak Yasonna menandatangani Surat Keputusan tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP PPP,” ujarnya.