Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM telah menerima surat pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilayangkan oleh Plt Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Surat diterima jam 12.20, diberikan ke TU Menteri, diregistasi nomor surat terus ke Menteri," ujar pegawai Tata Usaha Kementerian Hukum dan HAM Nur Ilham yang menerima surat di kantornya, Selasa (11/11). Surat diserahkan oleh petugas pemerintah provinsi Jakarta.
Dalam surat bernomor 2513/-072.25 per tanggal 11 November 2014 tersebut, Pemprov DKI meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti permohonan pembubaran organisasi masyarakat tersebut apabila FPI memiliki berbadan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk pada Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Maayarakat, dinyatakan pembubaran diajukan ke Pengadilan Negeri oleh Kejaksaan hanya atas permintaan tertulis dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurut Ahok, FPI sering melakukan tindakan demonstrasi anarkis, membeberkan kebencian dan menghalangi pelantikan Gubernur, serta menimbulkan kemacetan lalu lintas. "Sehingga telah melanggar konstitusi," kata Ahok seperti dikutip dalam surat.
Ahok berpendapat, FPI telah menimbulkan keresahan dan ketakutan di masyarakat serta mengganggu penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain itu, dalam Pasal 59 dalam UU tersebut, aktivitas Ormas diatur untuk tidak: (a) melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras atau golongan; (b) melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia; (c) melakukan kegiatan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI; (d) melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; atau (e) melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ahok juga mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri yang ditembuskan jepada para pihak. Pihak tersebut adalah Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Polda Metro Jaya, Sekda Provinsi DKI Jakarta, dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI Jakarta
Sebelumnya, FPI berulangkali melakukan unjuk rasa di depan Balai Kota dan DPRD pada Jumat (3/10). Dalam aksi tersebut, polisi menahan Habib Novel yang diduga menjadi provokator aksi. FPI menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo. Tak puas, Senin (10/11) FPI kembali melakukan unjuk rasa di depan kantor Balai Kota.