Jakarta, CNN Indonesia -- DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy) mengklaim penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyimpulkan bahwa SK Menkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tanggal 28 Oktober 2014 yang mengesahkan hasil Muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Ketua DPP PPP kubu Romy, Amir Uskra, mengatakan bahwa penetapan PTUN bukan putusan PTUN dan jauh dari apa yang disebut sebagai putusan final. "Penetapan PTUN adalah instrumen yang diatur dalam pasal 67 ayat (2) UU 5/1986 tentang PTUN yang boleh dijalankan dan boleh tidak dijalankan oleh tergugat dalam hal ini Menkumham. Sepanjang Menkumham belum menerbitkan penundaan, maka DPP PPP adalah tetap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya," kata Amir.
Menurutnya, penetapan ini bukan menunda keberlakuan SK. "SK Menkumham tetap berlaku, namun tak boleh diubah lagi sampai putusan bersifat tetap," ucap Amir di lantai 15 Ruang Rapat Fraksi PPP Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa sore (11/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Amir mengatakan penetapan penundaan pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlaku SK Menkumham. Namun jika sifatnya perintah, kata Amir, akan terhitung efektif hanya jika Menkumham menjalankannya.
Selain Amir, dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Wakil Sekjen Arsul Sani. Arsul berpendapat bahwa KMP dan KIH memandang PPP berdasarkan legalitasnya. Terkait jatah kursi komisi PPP, Arsul mengaku belum mendengar kabar apapun.
"Totalnya kan 21 yang didapet KIH, dapatnya PPP berapa kan berunding dulu. Karena kan kita belum tau juga syaratnya dapat ini gimana. Karena yang saya lihat di media online yang dikatakan Pak Pram dan Pak Setya kan beda," katanya.
Arsul pun menyampaikan keinginannya agar kisruh PPP ini cepat beres. "Karena kita pingin cepat kerja," ucapnya.