ISLAH KMP-KIH
Lewat Revisi UU MD3, KIH Perkuat Presidensial
CNN Indonesia
Selasa, 11 Nov 2014 15:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Indonesia Hebat akan mengusahakan adanya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang tak hanya mengakomodasi permintaan KIH untuk posisi pimpinan alat kelengkapan dewan di parlemen, namun juga memperkokoh sistem presidensial yang ada.
“Ada aturan yang berlebihan, political engineering yang terlalu condong ke sistem parlementer. Itu yang akan kami rombak dan bicarakan bersama,” ujar
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di DPP Partai Nasional Demokrat, Jakarta, Selasa (11/11).
“Sehingga tidak mungkin DPR mengusulkan menteri untuk memberikan suatu sanksi. Kedudukan menteri adalah kuat, bukan pegawai tinggi biasa. Menteri tidak bisa dibubarkan DPR karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari. Itu amanat konstitusi,” ujarnya melanjutkan.
Hasto mengatakan KIH akan terus berusaha bermusyawarah agar kesepakatan di mana pasal 98 dalam UU MD3 dihapus dapat tercapai. Pasal inilah yang dinilai berpotensi memberatkan kerja para menteri.
Pasal 98 ayat 7 UU MD3 sendiri berbunyi “Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla tersebut juga menekankan pentingnya sistem presidensial ini untuk terus dijaga oleh semua pihak.
“Ketika presiden dipilih langsung, itu harus ada jaminan presiden akan pegang kekuasaan selama lima tahun, kecuali presiden melanggar undang-undang, melakukan tindak pelanggaran hukum sehingga prinsip inilah yang harus dipegang,” katanya menutup.
“Ada aturan yang berlebihan, political engineering yang terlalu condong ke sistem parlementer. Itu yang akan kami rombak dan bicarakan bersama,” ujar
Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di DPP Partai Nasional Demokrat, Jakarta, Selasa (11/11).
“Sehingga tidak mungkin DPR mengusulkan menteri untuk memberikan suatu sanksi. Kedudukan menteri adalah kuat, bukan pegawai tinggi biasa. Menteri tidak bisa dibubarkan DPR karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari. Itu amanat konstitusi,” ujarnya melanjutkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 98 ayat 7 UU MD3 sendiri berbunyi “Dalam hal pejabat negara dan pejabat pemerintah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (6), komisi dapat mengusulkan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat atau hak anggota mengajukan pertanyaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
“Ketika presiden dipilih langsung, itu harus ada jaminan presiden akan pegang kekuasaan selama lima tahun, kecuali presiden melanggar undang-undang, melakukan tindak pelanggaran hukum sehingga prinsip inilah yang harus dipegang,” katanya menutup.