Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Didik Purnomo mengatakan keberatan atas penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, bekas Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu dianggap berlaku kooperatif dan sudah menjalani masa penahanan saat kasus simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Sebenarnya kami keberatan dengan penahanan itu. Waktu diperiksa Bareskrim, klien kami sudah ditahan 90 hari," kata kuasa hukum Didik, Joelbaner Toendan, saat ditemui di gedung KPK usai penahanan kliennya, Selasa (11/11).
Joel mengatakan, Didik seharusnya tidak perlu ditahan karena selama proses penyidikan kliennya mau menjalin kerja sama dengan baik dengan pihak aparat berwenang. Selain itu, KPK masih bisa memeriksa kliennya kapanpun tanpa perlu melakukan penahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didik ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam di Kantor KPK, Selasa sore (11/11).
Bekas wakil Djoko Susilo di Korlantas itu keluar dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye tanpa mengeluarkan sepatah kata pun. Dia menerabas kerumunan awak media dan masuk ke mobil tahanan yang sudah menantinya.
Didik diantar ke Rumah Tahanan KPK yang jaraknya tidak lebih dari 100 meter dari samping halaman utama gedung antirasuah.Penangkapan Didik juga dikonfirmasi oleh pihak KPK, yang berpendapat penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Untuk kepentingan penyidikan, penyidikan KPK menahan tersangka DP untuk 30 hari ke depan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, memberikan konfirmasi.
Priharsa mengatakan, penahanan Didik merupakan perpanjangan penahanan karena sebelumnya Didik sudah ditahan oleh kepolisian untuk kasus yang sama.
Penetapan Didik sebagai tersangka sudah dilakukan sejak 2 Agustus 2012. Didik adalah wakil Djoko Susilo saat kasus ini terjadi. Bos Didik telah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji besi, terutama setelah Mahkamah Agung memvonis Djoko 18 tahun penjara. Selain dibui, putusan kasasi Mahkamah Agung juga memerintahkan Djoko membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Didik selaku Pejabat Pembuat Komitmen diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal ini mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Proyek simulator SIM ditaksir mencapai Rp 198 miliar.