Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengaku dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi seputar alih fungsi kawasan hutan Bogor. Keterangan dia dibutuhkan pada kapasitasnya sebagai Menteri Kehutanan periode 2009-2014 dalam kasus yang menyeret tersangka Bos Sentul City Kwee Cahyadi Kumala.
"Tadi saya membantu KPK agar persoalan proses tukar-menukar kawasan hutan ini menjadi jelas dan terang. Karena ada tersangka baru dalam kasus Bogor, jadi saya ditanya prosesnya dari awal," kata Zulkifli usai menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa malam.
Zulkifli mengatakan, pertanyaan-pertanyaan yang dilemparkan penyidik KPK sangat bersifat teknis seputar tugas dan peran Kementerian Kehutanan dalam proses perizinan alih fungsi hutan. Proses tukar-menukar kawasan hutan, kata Zulkifli, tidak mudah untuk dijelaskan karena sangat teknis dan detail.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Amanat Nasional itu mengatakan tukar-menukar kawasan hutan prosesnya sangat panjang. Dia menegaskan kasus kawasan hutan Bogor belum sampai pada tahap perizinan di Kemenhut. Proses itulah yang saat ini tengah ditelaah oleh KPK.
"Nah menjelaskan satu-persatu tentu panjang dan detail. Alhamdulilah semuanya sudah jelas dan terang dan semuanya silakan tanya kepada KPK," kata Zulkifli.
Zulkifli mengaku dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus alih fungsi hutan Bogor dan Riau. Namun karena penyidik kasus hutan Riau sedang memproses kasus lain, fokus pemeriksaan lebih dipusatkan ke kasus hutan Bogor.
"Mudah-mudahan soal Riau bisa besok. Saya maunya hari ini, tapi penyidiknya sudah banyak menyidik yang lain. Jadi saya akan datang lagi ke sini besok jam 10," kata Zulkifli.
Penetapan tersangka Cahyadi merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat F.X Yohan Yap, kaki tangan bos PT Bumi Jonggol Asri, yang taklain adalah Cahyadi sendiri. Yohan telah diganjar vonis satu tahun enam bulan penjara karena terbukti menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin dan mantan Kepala Dinas Pertanian Bogor Zairin untuk kasus tukar guling tersebut. Keduanya kini masih berstatus sebagai tersangka penerima suap.
Berdasarkan keterangan persidangan Yohan, duit suap itu diberikan secara bertahap oleh orang kepercayaan Cahyadi, Robin Zulkarnaen, kepada Yohan. Yohan ditugasi meneruskan duit suap dari Robin kepada Rachmat dan Zairin untuk kepentingan PT BJA dalam pembangunan Kota Mandiri.
Duit tersebut diberikan sebagai ijon untuk mempercepat terbitnya rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT BJA seluas 2.754 hektare. Ribuan hektare itu butuh dibebaskan karena merupakan syarat untuk pemanfaatan lahan 30 ribu hektare Kota Mandiri.
Nama Cahyadi kerap muncul di persidangan Yohan. Sayangnya, bos Sentul City itu kerap mangkir ketika dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
KPK kemudian mendapat informasi bahwa Cahyadi berupaya merintangi penyidikan dan memengaruhi saksi-saksi di persidangan. Surat perintah penyidikan pun akhirnya dikeluarkan pada 26 September. Bos Sentul City itu akhirnya dijemput paksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (30/9).
Cahyadi kini mendekam dan menanti nasibnya di rumah tahanan KPK. Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dia juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.