PELANTIKAN AHOK

Kemenkumham Nilai Langkah Ahok Tidak Tepat

CNN Indonesia
Rabu, 12 Nov 2014 07:43 WIB
Kementerian Hukum dan HAM menilai keputusan Ahok yang memohon pembubaran ormas FPI tidak tepat karena tak berbadan hukum.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta menunjukkan surat permohonan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/11). (CNN Indonesia/ Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keputusan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja 'Ahok' Purnama yang memohon pembubaran organisasi massa (ormas) Front Pembela Islam dinilai tidak tepat. Pasalnya, ormas FPI tidak memiliki badan hukum.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Harkristuti Harkrisnowo saat ditemui di ruangannya di Gedung Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta, Selasa (11/11).

"Kami akan kirim surat yang menyatakan FPI tidak berbadan hukum. Ini akan dibahas oleh Menteri. Kami tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan apapun terhadap FPI, " kata Harkristuti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dia menepis adanya kewenangan Kemenkumham untuk memberikan surat permintaan tertulis pembubaran FPI kepada pihak kejaksaan dan pengadilan negeri, seperti yang diminta Ahok dalam suratnya.

"Kalau FPI sudah berbadan hukum, baru nanti Kemenkumham bisa memberikan itu," kata dia.

Profesor hukum pidana dari Universitas Indonesia tersebut mengatakan Kementerian Dalam Negeri yang sesungguhnya memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti surat tersebut. Pasalnya, Kemendagri yang menangani pendaftaran ormas tingkat nasional.

Namun, kalau FPI tidak terdaftar di Kemendagri maka segala urusan yang terkait organisasi tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

"Kalau di provinsi tidak terdaftar maka menjadi kewenangan kabupaten dan bupati,"kata dia menjelaskan.

Kewenangan tersebut terangkum dalam Bab XVII ihwal sanksi yang meliputi pasal 60 ayat 2 sampai pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Pemerintah bisa melakukan kewenangan persuasif melalui dialog yang konstruktif dan kolegial terhadap FPI," ujarnya.

Lebih jauh lagi, apabila FPI tidak melaksanakan tindakan persuasif tersebut maka akan diberi surat peringatan sebanyak tiga kali masing-masing dalam periode 30 hari. Tak hanya itu, jika surat peringatan tersebut tetap tidak digubris maka pemerintah berhak menghentikan dana bantuan atau hibah untuk organisasi tersebut. Untuk melakukannya, pemerintah wajib meminta pertimbangan hukum dari Mahkamah Agung (MA) yang bisa dikeluarkan dalam waktu 14 hari.

Sementara itu, apabila FPI tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan sementara, maka pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pencabutan surat keterangan terdaftar.

"Kalau FPI masih melakukan kegiatan maka kegiatan tersebut bersifat ilegal," kata dia.

Sebelumnya, Ahok mengirim surat kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk menindaklanjuti permohonan pembubaran FPI. Dalam surat tersebut, Ahok berpendapat FPI telah melanggar konstitusi dengan sering melakukan tindakan demonstrasi anarkis, membeberkan kebencian, menghalangi pelantikan Gubernur serta menimbukkan kemacetan lalu lintas.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER