Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Biro Keuangan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Eli Muktoria mengaku perusahaaan pemenang tender proyek videotron PT Imaji Media tidak mengadakan barang sesuai spesifikasi. Modus korupsi tersebut berimbas pada kelebihan penerimaan uang senilai Rp 2,69 miliar kepada perusahaan tersebut.
"Setelah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilakukan," ujar Eli ketika bersaksi untuk terdakwa anak mantan Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan, Riefan Avrian, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (13/11).
Eli menambahkan, pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi di antaranya genset. "Harga genset ketika dicek ke supplier tidak sesuai. Lantas ada biaya sewa yang sesungguhnya tidak dilakukan," Eli menegaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Eli telah melakukan pembayaran senilai kontrak yakni Rp 23,5 miliar ke rekening PT Imaji Media. Namun, setelah diaudit baru diketahui ada ketidaksesuaian barang dengan kontrak. "Kami melakukan pembayaran Oktober 2012, kemudian ada pemeriksaan BPK pada Februari 2013. BPK melakukan audit dan selesainya bulan Mei," katanya.
Dari hasil audit yang digelar tersebut, BPK merekomendasikan Pejabat Pembuat Komitmen yakni Hasnawi Bachtiar untuk menagih kelebihan pembayaran. "Ada dua tahap, pertama meminta langsung Rp 2,69 miliar. Tapi perusahaan cuma sanggup Rp 100 juta pada Mei 2013," katanya bersaksi.
Lantas PPK kembali bersurat dengan melampirkan surat setoran bukan pajak dengan keterangan biaya senilai Rp 100 juta. "Selanjutnya, penagihan kedua, Rp 1 miliar, dan ketiga sekitar Rp 1,5 miliar. Semua sudah lunas. Setelah pembayaran, diserahkan ke BPK," ujar Eli.
Merujuk berkas dakwaan, Riefan bekerjasama dengan Hendra Saputra (mantan office boy PT Rifuel), Kasiyadi, dan Kepala Biro Umum Kementerian Koperasi dan UKM Hasnawi Bachtiar untuk mendirikan PT Imaji Media.
Hendra diangkat oleh Riefan menjadi Direktur perusahaan tersebut. Kemudian, PT Imaji Media digunakan sebagai pintu masuk untuk memenangkan tender pengadaan proyek videotron di Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2012 senilai Rp 23,5 miliar.
PT Imaji Media didakwa tidak melakukan pekerjaan proyek videotron. Rincian pekerjaan yang tidak dilaksanakan antara lain persiapan pekerjaan pengadaan, pemasangan sambungan listrik, biaya sewa gudang penyimpanan modul dan genset, serta pengadaan unit videotron. Lantas, negara merugi Rp 5,392 miliar.
Atas tindakan tersebut, Riefan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.