Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (13/11), memanggil lima orang saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan bagi tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun (AM).
"Mereka dipanggil untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (13/11).
Tiga dari lima orang saksi tersebut adalah orang-orang yang ada dalam lingkaran Annas. Para saksi itu adalah Latifah Hanum yang tak lain adalah istri Annas; Triyanto, ajudan Gubernur Riau; dan Lili Sanusi, sang sopir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tiga orang tersbut, KPK juga memanggil Burhanuddin dan Noor Charis Putra selaku pegawai negeri sipil. Bukan hanya pemeriksaan intensif sejumlah saksi, lembaga antikorupsi itu juga melakukan rekonstruksi adegan suap yang diterima Annas dari pengusaha yang diduga menyuap Gulat Medali Emas Manurung.
Rekonstruksi dilakukan di kediaman Annas di kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan KPK itu, Annas kedapatan menerima duit Rp 2 miliar. Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Gulat adalah pemilik perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan Gulat kepada Annas sebagai jalan mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).