KISRUH PPP

Islah PPP Dianggap SDA Tak Berlaku

CNN Indonesia
Kamis, 13 Nov 2014 15:13 WIB
Tidak mengakui keberadaan PPP kubu Romahurmuziy, PPP Suryadharma Ali menganggap rekonsiliasi atau islah antara keduanya sudah kehilangan momentum.
Ketua Umum PPP 2011-2014 Suryadharma Ali (kedua kanan) berjalan bersama Ketua Umum PPP 2014-2019 Djan Faridz dalam Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Jakarta, Sabtu (1/11). Muktamar VIII PPP mengagendakan pemilihan ketua umum PPP kubu Suryadharma Ali. (Antara Foto/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia --
Muktamar PPP menurut versi Suryadharma Ali yang sebenarnya akan dilakukan pada 23 Oktober 2014 menjadi mundur dikarenakan hadirnya muktamar versi PPP Romahurmuzziy. Romy dan kawan-kawannya menggelar muktamar di Surabaya pada 15 hingga 18 Oktober 2014. Hal tersebut diperparah dengan disahkannya kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Kondisi itu membuat agenda islah yang diinisiasi Mahkamah Partai PPP pun gagal. "Islah sudah selesai, udah berlalu momentumnya. Berdasarkan keputusan mahkamah partai harus islah tujuh hari pasca keluarnya putusan, 18 Oktober, tapi Romi mulai muktamar 15 oktober. Dia tidak mengindahkan mahkamah." kata Suryadharma usai melaporkan Romy ke Bareskrim Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik, Kamis (13/11).

Suryadharma Ali mengatakan pelaporan terhadap Romy dan Imron dikarenakan keduanya merupakan orang yang melaksanakan muktamar di Surabaya tersebut. "Meskipun mereka tidak memasang foto-foto tersebut tapi merekalah pelaksananya," ujar SDA.
Sebenarnya SDA berencana melaporkan Romy dan Imron pada 29 Oktober 2014 tapi tidak jadi dengan alasan fokus membuat laporan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. "Perubahan rencana saya lakukan karena pada 28 Oktober 2014 Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya," kata SDA.
Namun SDA mengatakan tidak ada hubungannya dengan SK yang dikeluarkan Kemenkumham. "Ini berbeda, kalau SK Kemenkumham kami lapor ke PTUN," ujarnya.
Laporan yang dibuatnya, kata SDA, merupakan laporan bersifat individu. "Tapi saat kejadian tersebut terjadi saya dalam posisi sebagai Ketua Umum PPP," ujarnya. SDA melaporkan Romy dan Imron dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 72 ayat 5 Undang-Undang Hak Cipta.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER