Jakarta, CNN Indonesia -- Bekas kader Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan, Honing Sanny, sudah memasang kuda-kuda jika gugatannya patah. Rencananya, bekas politisi partai banteng itu akan melanjutkan langkah hukumnya ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) jika kalah di persidangan.
Langkah Honing dilakukan setelah dirinya digantikan oleh Andreas Hugo Pareira sebagai Angggota DPR RI 2014-2019 akibat pemecatan yang dilakukan oleh PDI Perjuangan, akibat dugaan penggelembungan suara saat Pemilu legislatif 2014 lalu di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur.
"Jika ternyata data Pak Andreas yang benar, dan artinya data KPU salah, saya akan gugat KPU di DKPP karena tidak cakap dalam menyelenggarakan pemilu," ujar Honing saat ditemui sebelum sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Walau demikian, dia enggan mengungkapkan secara spesifik mengenai substansi yang akan dibahas di persidangan nanti. "Ikuti saja," ujarnya.
Dia hanya mau menjelaskan awal perkara yang membawanya ke persidangan ini. Honing mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Ketua Bidang Pertahanan dan Hubungan Luar Negeri Dewan Pimpinan Pusat PDIP periode 2010-2015, Andreas Hugo Parera. Dalam perkara ini, Andreas sebagai tergugat pertama. Honing diganti karena dipecat oleh PDIP sejak 20 September 2014 lalu.
Honing juga menyeret DPP PDIP yang beralamat di Jalan Lenteng Agung Nomor 99, Jakarta Selatan, sebagai tergugat kedua. Sementara turut tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum yang beralamat di Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
Selain menggugat, Honing juga mengirim surat kepada Ketua DPR RI, para Wakil Ketua DPR, Sekretaris Jenderal DPR di Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, yang berisi permohonan untuk tidak memproses pemberhentian dan pergantian antar waktu (PAW) dari Honing kepada Andreas.