Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat paripurna hari ini, Selasa (18/11). Rapat ini merupakan paripurna pertama yang akan dihadiri oleh seluruh fraksi di DPR dari Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih pasca kedua kubu menandatangani nota kesepahaman tanda perdamaian mereka Senin kemarin.
Agenda utama rapat paripurna ini adalah pembentukan Badan Legislasi DPR. Melalui Baleg ini, nantinya Tata Tertib DPR dan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan direvisi untuk mengakomodasi keterwakilan KIH dalam jajaran pimpinan alat kelengkapan dewan. (Baca:
Damai, KIH Dapat Jatah 21 Wakil Ketua Komisi). Revisi UU MD3 sekaligus akan menghapus pasal-pasal yang dinilai tumpang tindih. (Baca:
DPR Berdamai, 7 Ayat UU MD3 Sepakat Dihapus)
"Paripurna pukul 14.00 WIB. Agendanya pembentukan Baleg lebih dulu," ujar Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ahmad Basarah melalui pesan singkat, Selasa (18/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, juru runding KIH Pramono Anung juga menyatakan pembentukan Baleg menjadi prioritas DPR pasca tercapainya kesepahaman dua kubu di parlemen, sebab Baleh menjadi kunci atas solusi yang disepakati KIH dan KMP. "Baleg itu pintu masuk dan jawaban dari segala permasalahan di DPR. Setelah itu baru perubahan UU MD3 bisa dilakukan bersama pemerintah, lalu seluruh alat kelengkapan dewan diisi," kata Pram.
Politikus senior PDIP itu mengatakan penyerahan nama-nama wakil ketua komisi di alat kelengkapan dewan tidak menjadi fokus utama KIH.
Berikut lima butir kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan KIH-KMP, pimpinan DPR, dan pimpinan fraksi-fraksi di DPR:
1. Bersepakat untuk segera mengisi penuh anggota fraksi pada 11 komisi, 4 badan, dan 1 majelis kehormatan dewan, sehingga secara kelembagaan DPR dapat segera bekerja sesuai fungsinya secara optimal.
2. Bersepakat bahwa dalam rangka mengantisipasi beban kerja dan dinamika ke depan serta menyesuaikan dengan penambahan dan perubahan nomenklatur Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (2014-2019), maka perlu untuk menambah jumlah 1 wakil ketua pada 16 alat kekelngkapan dewan melalui perubahan pasal yang terkait dengan komposisi pimpinan komisi, pimpinan badan, dan pimpinan majelis kehormatan dewan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 dan Perubahan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPR RI.
3. Bersepakat untuk segera mengisi pimpinan alat kelengkapan dewan yang masih tersedia (Badan Anggaran dan Badan Urusan Rumah Tangga) dan menambah wakil ketua pada 3 alat kelengkapan dewan yang ditentukan secara musyawarah mufakat, serta menambah 1 wakil ketua pada setiap komisi, badan, dan majelis kehormatan dewan sebagai konsekuensi dan perubahan UU tentang MD3 tanpa mengubah komposisi pimpinan yang sudah ada sebelumnya.
4. Bersepakat melakukan perubahan ketentuan terhadap Pasal 74 Ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), serta Pasal 98 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta ketentuan Pasal 60 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib untuk dihapus, karena pasal-pasal tersebut secara substansi sudah diatur pada Pasal 79, Pasal 194, sampai dengan Pasal 227 UU MD3 Nomor 17 Tahun 2014.
5. Bersepakat bahwa hal-hal teknis terkait pelaksanaan kesepakatan ini dituangkan dalam kesepakatan pimpinan fraksi dan Koalisi Merah Putih dan pimpinan fraksi dari Koalisi Indonesia Hebat yang diketahui oleh pimpinan DPR RI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan kesepakatan ini.