PERSOALAN E-KTP

KPK Kaji Kualifikasi Chip e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 18:40 WIB
Kualifikasi chip e-KTP, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, dipandang sebagai potensi penyalahgunaan proyek raksasa di Kementerian Dalam Negeri.
ilustasi kartu tanda penduduk. Kualifikasi chip e-KTP, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, dipandang sebagai potensi penyalahgunaan proyek raksasa di Kementerian Dalam Negeri. (CNN Indonesia/Diolah dari detik.com)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji kualifikasi chip dalam kasus pengadaan e-KTP. Kualifikasi chip tersebut dipandang sebagai potensi penyalahgunaan proyek raksasa di Kementerian Dalam Negeri.

"Kami sedang mengkaji kualifikasi chip dan jenis teknologi yang digunakan, apakah ini open source atau monopoli," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Senin sore.

Bambang mengatakan, KPK masih perlu mengkaji teknologi yang digunakan dalam kasus pengadaan e-KTP. Sebab jika metode teknologi chip diterapkan secara monopoli, indikasi penyalahgunaan sangat rentan terjadi.

Proses e-KTP hingga saat ini masih macet. Pemerintah bahkan sempat menyatakan bakal menunda proyek raksasa tersebut. Bambang pun berharap penundaan tersebut bisa mempermudah pengkajian chip e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya dilanjutkan atau tidak dilanjutkan bagi KPK sama, kami tetap intensif. tapi kalau tidak dilanjutkan mungkin lebih memudahkan karena kalau ini dilanjutkan kan berarti proses chipnya terus berjalan," kata Bambang.

Menurut Bambang, salah satu sarana pendukung yang dibutuhkan KPK adalah administrasi penduduk. Data administrasi kependudukan menjadi komponen yang penting karena berkaitan dengan jumlah valid penduduk beserta hak-hak yang bisa diperolehnya sebagai warga negara. "Jadi ini memang sesuatu yang sangat mendesak untuk diselesaikan,” katanya.

Proyek pemerintah senilai Rp 6 triliun itu kini mangkrak. E-KTP macet setelah KPK menetapkan seorang tersangka. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER