"Kami sedang mengkaji kualifikasi chip dan jenis teknologi yang digunakan, apakah ini open source atau monopoli," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Senin sore.
Bambang mengatakan, KPK masih perlu mengkaji teknologi yang digunakan dalam kasus pengadaan e-KTP. Sebab jika metode teknologi chip diterapkan secara monopoli, indikasi penyalahgunaan sangat rentan terjadi.
Proses e-KTP hingga saat ini masih macet. Pemerintah bahkan sempat menyatakan bakal menunda proyek raksasa tersebut. Bambang pun berharap penundaan tersebut bisa mempermudah pengkajian chip e-KTP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bambang, salah satu sarana pendukung yang dibutuhkan KPK adalah administrasi penduduk. Data administrasi kependudukan menjadi komponen yang penting karena berkaitan dengan jumlah valid penduduk beserta hak-hak yang bisa diperolehnya sebagai warga negara. "Jadi ini memang sesuatu yang sangat mendesak untuk diselesaikan,” katanya.
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.