KISRUH PPP

Yasonna Minta Dua Kubu PPP Duduk Bersama

CNN Indonesia
Senin, 17 Nov 2014 18:04 WIB
Keputusan PTUN yang memenangkan kubu Djan Faridz menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hanyalah sebuah putusan sela.
Ketua Umum PPP Djan Faridz menunjukkan surat keputusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Minggu (9/11). (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly berharap dua kubu kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa duduk bersama demi kepentingan bangsa. Keputusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan kubu Djan Faridz menurut Yasonna hanya sebuah putusan sela.

"Karena putusan PTUN dikeluarkan sebelum mendengar keputusan menteri, itu kan putusan sela saja," kata Yasonna saat ditemui usai rapat kabinet di Istana Kepresidenan, Senin (17/11).

Karena hanya putusan sela, maka saat ini menurut Yasonna di PPP masih ada kekosongan kepengurusan. Karena itu menurutnya, penting untuk diputuskan kepengurusan siapa yang sah. Kalau tidak segera diputuskan, maka yang akan terjadi adalah saling klaim paling sah antara kubu Romahurmuziy dan kubu Djan Faridz.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, keputusan PTUN menyatakan agar Kementerian Hukum dan HAM menunda pelaksanaan surat keputusan terkait kisruh PPP. Adapun Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM mengakui kepengurusan PPPP kubu Romahurmuziy yang menilai Muktamar PPP di Surabaya pertengahan Oktober lalu sah.

Terkait terkait putusan PTUN, karena dinilai hanya putusan sela, Yasonna mengaku telah mengutus Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU)dan salah seorang pejabat eselon II untuk mewakilinya di PTUN.

"Ada penjelasan dari kami sehingga fair, dengar dulu argumentasi kami," katanya. Ia berharap setelah adanya penjelasan pihaknya, akan ada keputusan yang lebih adil.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER