HARGA BBM

Kenaikan Harga BBM Ibarat Jamu dari Jokowi

CNN Indonesia
Selasa, 18 Nov 2014 14:33 WIB
Rieke Diah mengusulkan kepada tim ahli Jokowi-JK untuk segera mengeluarkan kebijakan politik harga untuk mengatasi inflasi yang akan terjadi.
Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka mengikuti rapat paripurna versi Koalisi Indonesia Hebat (KIH) Ruang Bamus Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa 4 November 2014. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai pengusung terbesar Presiden Joko Widodo, PDI Perjuangan mengibaratkan keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) seperti jamu. Kenaikan harga BBM ini bisa menjadi obat penyembuh meskipun rasanya pahit.

"Ini kita ketahui menjadi pil pahit. Ada persoalan dampak juga yang harus diperhitungkan, tentu saja kita berharap pil pahit ini tidak menjadi racun, tetapi seperti jamu," ujar politisi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11).

Bukan hanya infrastruktur, pengurangan subsidi harga BBM diyakini Rieke dapat membuat Indonesia menuju kedaulatan energi. Namun, hal ini akan memberikan dampak negatif, inflasi. Rieke pun mengusulkan kepada tim ahli Jokowi-JK untuk segera mengeluarkan kebijakan politik harga untuk mengatasi inflasi yang akan terjadi. "Karena jumlah rakyat itu bukan 15,5 juta," ucapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rieke mengatakan kebijakan politik harga mengintervensi bagaimana efek domino terhadap kenaikan harga segera bisa diturunkan. "Kemudian, saat ini sedang ada keputusan pembahasan dewan pengupahan kota/kabupaten untuk kenaikan upah 2015 yang perlu dukungan pemerintah pusat," tuturnya.

Lebih lanjut, pembahasan tersebut dilakukan karena banyaknya masyarakat yang telah bekerja di berbagai sektor yang sebenarnya tidak menjadi target 15,5 juta dari pemerintah untuk pengalihan subsidi. Menurutnya melalui pembahasan ini diharapkan ada keseimbangan antara penghasilan dan inflasi yang sudah terjadi.

"Bappenas katakan Rp 1000 per liter naik, maka harus ada tambahan Rp 100.000 per bulan. Artinya, kalau Rp 2000 maka harus ada tambahan Rp 200.000 per bulan. Paling tidak untuk segera cabut Inpres zaman SBY nomor 9 tahun 2013 bahwa upah tidak boleh naik lebih dari 10 persen."
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER