Selama ini, dalam menangani perkara kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak, putusan Hakim menurut Arist belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban. Oleh karenanya, Aris mendorong mata rantai kekerasan terhadap anak ini bisa diputus. Ini merupakan bagian dari refleksi 25 tahun berlakunya Konvensi PBB tentang Hak Anak.
Lihat juga:Indonesia Darurat Kekerasan Seksual Anak |
Menurutnya ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan oleh keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Pertama, adalah mendorong keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara agar tidak lagi memberikan kontribusi terhadap kekerasan serta mendorong pemerintah daerah menetapkan kota layak anak sebagai mekanisme/sistem pembangunan berbasis anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendesak DPR-RI dan Pemerintah untuk segera merevisi pasal 81 dan 82 Undang-undang nomro 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Arist. Revisi terutama pada kententuan yang mengatur hukuman terhadap para pelaku kejahatan seksual pada anak. Saat ini hukuman minimal hanya 3 tahun dan maksimal 15 tahun.
Aparat penegak hukum masih menggunakan kacamata kudaArist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komnas PA |
Deteksi dini terhadap pelanggaran menurut Arist juga perlu dilakukan. Caranya dengan menguatkan lembaga perlindungan anak, pembuatan sistem pendataan dan sistem manajemen perlindungan anak serta membangun sitem rujukan nasional perlindungan anak.
Bila perlu, pemerintah juga didorong untuk membangun rumah perlindungan sosial anak (RPSA) untuk menampung dan memberikan pelayanan dan perlindungan terpadu bagi anak yang membutuhkan. "Kami juga mendorong peran pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, tokoh masyarakat dan agama, akademisi untuk bersama-sama memerangi pornografi dan pornoaksi melalui gerakan nasional," kata Arist.