Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Muchammad Romahurmuziy untuk dimintai keterangan dalam kasus alih fungsi hutan di Riau. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Surabaya itu dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gulat Medali Emas Manurung.
"Diperiksa sebagai saksi GM," ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (18/11) pagi.
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui kaitan keterlibatan atau keterkaitan Romy dengan kasus yang turut menyeret tersangka Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun. Namun, sebagaimana diketahui, Romy merupakan mantan Ketua Komisi IV DPR mewakili Fraksi PPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi IV yang dia pimpin sejak 2011 itu membidangi masalah pertanian, perkebunan, kehutanan, pangan, kelautan dam perikanan. Tidak menutup kemungkinan, Romy sebagai wakil rakyat yang mengurusi soal kehutanan memiliki pengetahuan soal kasus tersebut.
Selain Romy, KPK juga memanggil Annas Maamun untuk turut dimintai keterangan sebagai saksi. Annas sendiri telah memenuhi panggilam KPK. Tiba sekitar pukul 09:30 WIB, Atuk Annas hanya melempar senyum sambil menangkupkan tangannya.
Kasus tukar guling kawasan hutan di Provinsi Riau kian meruncing setelah KPK memanggil Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Kehutanan era Susilo Bambang Yudhoyono.
Annas menyebut izin perubahan alih fungsi lahan hutan telah sampai ke Kemenhut, sementara Zulkifli tidak membenarkan izin tersebut telah sampai ke tangannya.
KPK menetapkan Annas dan Gulat sebagai tersangka setelah mereka berhasil diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9).
Dalam OTT itu diketahui, Annas disangka menerima suap senilai Rp2 miliar dari Gulat berkaitan dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektare yang lahannya masuk kategori hutan tanaman industri (HTI). Suap itu diberikan sebagai jalan untuk mempermulus perubahan status menjadi lahan areal penggunaan lain (APL).
Barang bukti yang berhasil disita dalam OTT meliputi 156.000 dollar Singapura dan Rp 500 juta. Selain dugaan suap alih fungsi lahan, duit tersebut juga diduga merupakan bagian dari ijon proyek-proyek lainnya di Provinsi Riau.
Sebagai pihak penerima suap, Annas disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementar Gulat sebagai pihak pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.