KASUS RUISLAG HUTAN

Dirjen Planologi Kehutanan Dipanggil KPK

CNN Indonesia
Jumat, 14 Nov 2014 12:51 WIB
Penyidik KPK terus mengembangkan kasus dugaan suap Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Dirjen Planologi Kehutanan kembali dipanggil untuk kasus ini.
Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun resmi ditetapkan tersangka dugaan kasus penerima suap terkait alih fungsi hutan, Jakarta, Jumat (26/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (14/11).

"Iya diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun) dan GM (Gulat Manurung)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi CNN Indonesia, Jumat pagi (14/11).

Gulat Medali Emas Manurung, pengusaha kelapa sawit di kawasan Riau disangka menyuap Gubernur Riau Non-aktif Annas Maamun senilai Rp 2 miliar untuk perizinan alih fungsi kawasan hutan. Gulat diketahui memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar.

Lahan yang dimilikinya berstatus Hutan Tanaman Industri (HTI). Duit yang diberikan merupakan pemulus perubahan status lahannya menjadi lahan Areal Penggunaan Lain (APL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merujuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kawasan HTI digunakan untuk tanaman industri. Pohon akasia termasuk di antaranya. Tanaman tersebut salah satunya digunakan untuk bahan dasar bubur kertas. Sementara tanaman sawit, tidak boleh ditanam di HTI.

Meski demikian, jika sebuah kawasan telah berubah status menjadi APL, maka kawasan tersebut tak lagi menjadi kawasan hutan. Dengan demikian, penggunaan lahan dapat digunakan dalam bentuk lain, seperti penanaman sawit.

Ihwal perubahan status, pemilik kawasan harus meminta izin kepada negara. Untuk mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan, pemilik kawasan membutuhkan surat rekomendasi dari kepala daerah yang dalam kasus ini adalah gubernur Riau. Prosedur izin penggunaan lahan juga diterapkan serupa.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap keduanya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kompleks Grand Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (25/9). Dalam operasi, KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Sin$ 156 ribu dan Rp 500 juta.

Dalam proses pemeriksaan, KPK sudah menghadirkan sejumlah saksi yaitu Direktur Kawasan Konservasi dan Hutan Lindung Bambang Supriyanto dan Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Masyhud. Selain itu, KPK menghadirkan sebagai saksi di antaranya istri Annas Maamun, Latifah Hanum, Direktur Utama Citra Hokiana Triutama.

Sementara itu, dari pemerintah daerah, KPK telah memeriksa Kepala Seksi Tata Ruang Bappeda Riau Supriadi serta Kepala Seksi Inventarisasi dan Perpetaan, Dinas Kehutanan Riau Ardesianto. Dari pemerintah pusat, KPK memeriksa Mantan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER