"Pembekuan dilakukan untuk mencegah dan memberantas terorisme, serta mendukung rehabilitasi dan pengawasan aset," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analasis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso kepada CNN Indonesia, Senin (24/11).
Meski telah dibekukan, Agus menjelaskan, aset 204 teroris tersebut dapat kembali diaktifkan dengan dua cara. Pertama, para teroris mengajukan banding ke United Nation untuk mengeluarkan nama mereka dari daftar aset yang harus dibekukan.
"Kedua, jika negara pengusul mencabut pembekuan aset setelah para teroris tersebut dilakukan deradikalisasi atau dianggap tidak lagi mengancam," ujar Agus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPATK juga sebelumnya telah diminta membekukan aset tiga teroris atas nama Encep Nurjaman alias Hambali, Zulkarnaen, dan Umar Patek.