Percepatan itu, menurut Yasonna, akan dilakukan melalui jalur non-prolegnas (program legislasi nasional) mengingat menjelang masa reses hanya ada 12 hari kerja. "Supaya kami dengan DPR bisa bekerja cepat, kerja keras, sehingga banyak soal yang kita konsultasikan dan bicarakan dengan DPR berjalan dengan baik," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat yang berlangsung tidak lebih dari satu jam tersebut, ada sejumlah anggota Baleg yang mengusulkan untuk merevisi pasal-pasal baru yang tidak ada dalam kesepakatan sebelumnya. Seperti anggota Fraksi PKB Anna Mu'awanah yang mengusulkan perlu direvisinya Pasal 105 untuk menguatkan peran Baleg.
Anggota Baleg Fraksi PAN Yandri Susanto meminta, baik DPR ataupun pemerintah, untuk tidak lagi mendebat semua yang sudah disepakati beberapa waktu lalu.
"Pak Menteri, mari sama-sama kita kawal revisi UU ini. Jangan anggap ini hanya kebutuhan DPR saja. Pemerintah juga punya kepentingan terhadap kinerja DPR yang lebih baik," kata Yandri.
Sebagaimana telah disepakati, KIH dan KMP akan merevisi beberapa pasal dalam UU MD3 di antaranya adalah Pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 serta Pasal 98 ayat 7, 8 dan 9. Selain itu mereka juga sepakat untuk menghapus pasal 60 ayat 2,3 dan 4 tentang Tata Tertib pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2004. (Baca: DPR Berdamai, 7 Ayat UU MD3 Sepakat Dihapus)