REVISI UU MD3

Menkumham: Revisi Undang-Undang MD3 Dipercepat

CNN Indonesia
Jumat, 21 Nov 2014 06:54 WIB
Upaya revisi Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akan dipercepat. Rencananya ditargetkan selesai sebelum masa reses.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Upaya revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) akan dipercepat. Revisi ditargetkan rampung sebelum masa reses DPR dimulai pada 5 Desember. Hal tersebut telah disepakati oleh Dewan Perwakilan Rakyat melalui Badan Legislasi bersama dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yassona H. Laoly.

Percepatan itu, menurut Yasonna, akan dilakukan melalui jalur non-prolegnas (program legislasi nasional) mengingat menjelang masa reses hanya ada 12 hari kerja. "Supaya kami dengan DPR bisa bekerja cepat, kerja keras, sehingga banyak soal yang kita konsultasikan dan bicarakan dengan DPR berjalan dengan baik," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Kamis malam (20/11).

Untuk itu Yasonna pun mempersiapkan jajarannya untuk turut membantu agar revisi UU MD3 dapat dirampungkan segera. "Kami (pemerintah) siap untuk segera menyelesaikan ini. Kami memerintahkan dirjen dan jajaran untuk bentuk poksi dan jadwal, bila perlu melalui setengah kamar," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Badan Legislasi DPR sudah mulai bekerja dengan melakukan pembahasan bersama pemerintah. Dalam rapat Kamis, DPR dan pemerintah membahas hal yang telah disepakati oleh Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih, yakni merevisi beberapa pasal dalam UU MD3.

Dalam rapat yang berlangsung tidak lebih dari satu jam tersebut, ada sejumlah anggota Baleg yang mengusulkan untuk merevisi pasal-pasal baru yang tidak ada dalam kesepakatan sebelumnya. Seperti anggota Fraksi PKB Anna Mu'awanah yang mengusulkan perlu direvisinya Pasal 105 untuk menguatkan peran Baleg.

Namun usul itu dimentahkan oleh mayoritas anggota lainnya. "Jangan lagi melenceng sehingga ada tambahan lain. Kalau ini ditambah malah tambah keluar jalur, ke sana ke mari. Mohon pimpinan tegas," kata anggota Baleg Fraksi Golkar Agus Kadir.

Anggota Baleg Fraksi PAN Yandri Susanto meminta, baik DPR ataupun pemerintah, untuk tidak lagi mendebat semua yang sudah disepakati beberapa waktu lalu.

"Pak Menteri, mari sama-sama kita kawal revisi UU ini. Jangan anggap ini hanya kebutuhan DPR saja. Pemerintah juga punya kepentingan terhadap kinerja DPR yang lebih baik," kata Yandri.

Sebagaimana telah disepakati, KIH dan KMP akan merevisi beberapa pasal dalam UU MD3 di antaranya adalah Pasal 74 ayat 3, 4, 5 dan 6 serta Pasal 98 ayat 7, 8 dan 9. Selain itu mereka juga sepakat untuk menghapus pasal 60 ayat 2,3 dan 4 tentang Tata Tertib pada Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2004. (Baca: DPR Berdamai, 7 Ayat UU MD3 Sepakat Dihapus)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER