OBAT ILEGAL

Obat Kuat Banyak Kandungan Kimia Obat Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 27 Nov 2014 06:52 WIB
Selain obat penambah stamina, kandungan bahan kimia lain yang terkandung dalam obat tradisional ilegal adalah obat penghilang sakit dan obat rematik.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, Roy A. Sparringa, menunjukkan beberapa Obat Tradisional dengan Bahan Kimia Obat (OT-BKO) hasil temuan BPOM setelah konferensi pers di Kantor BPOM, Jakarta, Rabu (26/11). (CNN Indonesia/Hanna Azarya Samosir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Obat penambah stamina pria mendominasi kandungan kimia yang ditemukan dalam obat tradisional ilegal. Tingginya permintaan masyarakat pada obat tradisional jenis ini  membuat pasokannya di lapangan juga terus meningkat.

"Ketika banyak permintaan untuk obat perkasa terutama, pasti suplai juga akan terus banyak," kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Roy A Sparringa, Rabu  (26/11) di Jakarta.

Obat penambah stamina pria ini juga dikenal dengan nama sildenafil. Menurut Roy, selain sildenafil, bahan kimia lain yang biasanya dicampurkan ke dalam obat tradisional  adalah obat penghilang rasa sakit (parasetamol) dan obat rematik (fenilbutason).

Pencampuran bahan kimia ke dalam obat tradisional ini dilarang. Ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

BPOM menurut Roy akan terus melakukan pengawasan ketat. Pasalnya, obat tradisional yang mengandung bahan kimia  jenis ini biasanya masuk melalui jalur-jalur ilegal. Polri  pun digandeng untuk mengamankan jalur masuk obat-obatan ilegal ini.

Untuk melindungi masyarakat dari penggunaan obat  tradisonal berbahan kimia ini, BPOM juga secara rutin  melakukan pengawasan terhadap peredaran obat tradisional.

Periode November 2013 hingga Agustus 2014 BPOM menemukan 51 obat tradisional dengan berbahan kimia. Sebanyak 42 di antaranya ilegal.

Sebagai bentuk tindak lanjut, BPOM melakukan penarikan dan pemusnahan produk dari pasaran. Produsen obat ilegal diserahkan ke aparat penegak hukum. Pelakunya diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Sementara untuk obat tradisional yang telah terdaftar, BPOM menurut Roy akan mencabut nomor izin edarnya.

Selain menangani kasus, BPOM juga melakukan pencegahan  dengan menggelar pembinaan atau advokasi kepada UMKM di  sentra produksi jamu, antara lain di Banyuwangi,  Sukoharjo, Malang, dan Cilacap.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER