KESEHATAN MASYARAKAT

Apindo Nilai Pelaksanaan BPJS Bermasalah

CNN Indonesia
Rabu, 26 Nov 2014 15:30 WIB
Asosiasi Pengusaha Indonesia mengkritik pelaksanaan program layanan kesehatan BPJS. Program itu dinilai banyak masalah dalam pelaksanaan.
Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan antre menunggu panggilan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarakan, Jakarta, Kamis, (30/10). (CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengkritik pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Layanan BPJS dinilai memiliki banyak persoalan yang butuh segera diselesaikan.

Sekretaris Jenderal DPN Apindo, Sanny Iskandar, mengatakan meskipun BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat namun pada praktiknya masih banyak persoalan yang muncul baik dari segi teknis maupun administratif.

"Sejauh ini kami melihat implementasi program BPJS Kesehatan masih memiliki lima masalah utama," kata dia ditemui usai peresmian Kantor Cabang Prima BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (26/11).

Sanny mengatakan persoalan tersebut mencakup proses kepesertaan yang belum sepenuhnya baik. Selain itu, pihaknya menilai rasio kecukupan tenaga medis dalam melayani peserta BPJS masih tidak berkecukupan. Persoalan, katanya, juga terkait dengan hal fasilitas kesehatan yang minim sarana dan prasaran serta jumlah pegawai BPJS yang sedikit.

"Terakhir, persoalan mekanisme koordinasi manfaat yang semestinya mendapatkan perhatian lebih," ujar dia.

Meskipun mengkritik pelaksanaan BPJS, APINDO menyampaikan harapannya pada program layanan kesehatan pemerintah tersebut. Sanny mengatakan pihaknya optimis BPJS Kesehatan bisa berbenah dan memberikan masyarakat Indonesia jaminan kesehatan nasional yang maksimal.

"Kami menaruh harapan besar pada program ini,"kata dia.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan dan Pemasaran BPJS Kesehatan Sri Endang Tidarwati mengatakan menerima semua keluhan dari masyarakat.

"Solusinya kami mendirikan Kantor Cabang Prima untuk kantor badan usaha biar tidak antri, " ujar Endang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

11 BUMN Belum Terdaftar BPJS

Endang kemudian mengatakan dari total 82 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berkantor pusat di wilayah Jabodetabek masih ada 71 BUMN belum mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan.

Mengenai hal tersebut, Endang mengatakan akan memproses semuanya.

"Tidak mudah memang karena kita mengumpulkan data tidak hanya pegawai tapi juga istri dan anak," ujar Endang.

Meski demikian, Endang mengatakan angka tersebut sudah nyaris memenuhi target pemerintah.

Berdasarkan pasal 6 ayat (3) huruf a Perpres 111/2013 tertulis bahwa pemberi kerja pada BUMN, usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib melakukan pendaftatan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional paling lambat 1 Januari 2015.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER