Jakarta, CNN Indonesia -- Tindakan kubu Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono yang menyurati Kementerian Hukum dan HAM untuk mengesahkan kepengurusan versi presidium dinilai pakar hukum tata negara tidak akan berpengaruh apapun.
Kemenkum HAM dinilai tidak memiliki wewenang membekukan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Kemenkun HAM semestinya menyerahkan penyelesaian konflik ke internal partai.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Refly Harun mengatakan penyelesaian konflik internal partai seyogyanya melalui Mahkamah Partai Politik. Hal tersebut, katanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau lihat konflik Parpol Golkar, pertikaian internal semestinya diselesaikan oleh Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik," kata dia saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (27/11).
Refly mengatakan Mahkamah Partai Politik bertugas mengatur seandainya terjadi konflik kepengurusan hasil muktamar atau musyarawah nasional partai serta adanya penolakan sebesar dua pertiga dari anggota partai politik terhadap keputusan munas.
Namun, lanjut Refly, jika masih tidak ada kesepakatan melalui Mahkamah Parpol, maka pertikaian sebaiknya dibawa ke Pengadilan Negeri.
"Kalau pecat memecat sebetulnya urusan internal mereka sendiri yang mesti memutuskan," kata dia.
Senada dengan Refly, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan semestinya semua pihak yang berkonflik di Partai Golkar mendatangi Mahkamah Partai Golkar. Sementara itu, peran kementerian, dalam hal ini Kemenkumham, hanya sebatas membantu penyelesaian konflik.
"Kemenkumham harus melakukan klarifikasi dulu dan membantu proses penyelesaian konflik sesuai UU Partai Politik, " ujar Saldi saat dihubungi CNN Indonesia, Kamis (27/11).
Saldi menganggap pecah kubu di tubuh Partai Golkar masih pertikaian awal sebab Munas belum diadakan. Namun, dia mengingatkan jangan sampai pertikaian internal Golkar tersebut berujung seperti konflik yang terjadi di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Jangan sampai kasus PPP terulang lagi," kata dia menegaskan.
Sebelumnya, politikus Partai Golkar Yorrys Raweyai menyatakan bahwa presidium penyelamat Partai Golkar telah menyurati Kemenkum HAM untuk mengesahkan kepengurusan Partai Golkar versi presidium. Surat tersebut, menurut Yorrys, telah ditandatangani oleh Ketua Presidium Penyelamat Partai Golkar Agung Laksono.
"Tim berjumlah delapan orang, tapi saya tidak tahu nama-namanya, sudah menyurati untuk mendapatkan status hukum yang jelas ke Menkumham. Mudah-mudahan Menkumham bisa menjelaskan keputusan itu," ucap Yorrys Raweyai, di DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli Murni, Jakarta Barat, Rabu (26/11/2014).