Bogor, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdjianto meminta media Malaysia yang menyebut
kebijakan penenggelaman kapal ilegal yang dibuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai tindakan angkuh, untuk bisa mengerti aturan hukum.
"Angkuh bagaimana ya itu tegas namanya. Bandingkan dengan kebijakan orang Indonesia digantung disana, siapa yang angkuh?" Ujar Tedjo di Istana Bogor, Jum'at (28/11) malam.
Tedjo menjelaskan bahwa pernyataan media Malaysia ini cenderung sepihak dalam menilai pemerintah Indonesia, karena menurut Tedjo penenggelaman dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, dasar hukum penenggelaman kapal tercantum jelas dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Ayat (4) pasal tersebut, mengatakan dalam melakukan fungsi pengawasan dan penegakan hukum maka penyidik atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
“Kapal yang tidak memiliki surat, awak kapalnya bukan orang Indonesia dan kapal itu hanya memakai bendera Indonesia. Sudah jelas tidak mematuhi aturan yang ditetapkan. Kita jangan sampai diatur negara orang," tegas Tedjo.
Senada dengan Tedjo, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga mengatakan kebijakan penenggelaman kapal terkait dengan kedaulatan negara. "Ini terkait dengan harga diri dan kehormatan negara, pertahanan wilayah dan Sumber Daya Alam. Kapal asing ini yang seenaknya saja," ujar Tjahjo.
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini juga meminta Malaysia mulai mengintrospeksi diri dengan pernyataan ini. Tjahjo menilai kapal Malaysia juga diduga sering terlibat tindakan pencurian ikan. "Kenapa dia yang berbuat (mencuri), dia yang marah?" katanya.
Sebelumya, Sebanyak 5 kapal asing ilegal yang ditangkap di Laut Natuna. Menteri Koordinator Bidang Maritim Indroyono Soesilo dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengumumkan hasil tangkapan tersebut, di Gedung Mina Bahari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan beberapa waktu lalu.
Indroyono mengatakan, Presiden Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum agar menggelamkan kapal asing yang beraktivitas di perairan Indonesia.
"Tenggelamkan, perintah sudah jelas. Ini sinyal kami tidak main-main menangani masalah ini," ujar Jokowi ketika itu.