Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah Anies Baswedan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melaporkan harta kekayaannya. Ini adalah laporan harta kekayaan penyelenggara (LHKPN) pertama yang diserahkan oleh Anies ke KPK.
"Saya melaporkan LHKPN. Insya Allah sudah lengkap tinggal disubmit," kata Anies saat tiba di gedung KPK usai hujan deras mereda, Jumat sore (28/11). (Baca juga:
ICW: Menteri Bisa Twitter-an, Isi LHKPN Tidak Bisa)
Meski baru pertama kali menyerahkan LHKPN, Anies mengaku tidak mengalami kesulitan dalam menyusun laporannya. Dia mengaku telah berkonsultasi dengan KPK sebelumnya untuk mendapatkan asistensi penyusunan format LHKPN.
"Karena saya sebelumnya warga negara, bukan penyelenggara negara, jadi informasi yang dikumpulkan lengkap. Tapi saya suka, karena siapa pun yang ditugasi jadi penyelenggara negara, catatannya harus lengkap," kata Anies.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan rektor Universitas Paramadina itu enggan menyebut berapa kisaran harta yang dilaporkannya. Dia pun tak menyinggung urusannya datang ke KPK selain melaporkan harta.
Anies merupakan Menteri Kabinet Kerja ke-16 yang melaporkan hartanya. Berdasarkan peraturan, setiap penyelenggara negara diberi tenggat hingga tiga bulan sejak mereka dilantik untuk menyerahkan LHKPN.