"Saya sudah minta LP Sukamiskin konferensi pers untuk menjelaskan hal ini. Ini adalah pembunuhan biasa yang berhak dapat PB setelah 2/3 masa hukuman," kata Laoly setelah pembukaan Hari AIDS Internasional di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, senin (1/12).
Laoly memastikan aparat penegak hukum siap kembali menghukum Pollycarpus jika kembali terbukti melakukan tindak pidana. Namun saat ini, Pollycarpus dinilai telah memenuhi syarata memperoleh PB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bekas pilot PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapatkan hak bebas bersyarat sejak sabtu lalu(29/11). Dia divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan peninjauan kembali (PK) yang kedua.
Pollycarpus sudah menjalani masa penahanan selama 8 tahun 11 bulan sejak vonis dibacakan pada 20 Desember 2005. Selama lima tahun belakangan, pembunuh Munir tersebut telah mendapatkan remisi tiap tahun
Laoly menyebutkan, penahanan Pollycarpus dibui tak akan berpengaruh terhadap proses hukum yang sedang dilanjutkan dalam kasus pembunuhan Munir.
"Kalau menahan Pollycarpus, apakah kasusnya selesai dan (aktor) intelektualnya ketahuan? Itu tugas kepolisian, saya terbuka dengan koreksi," ujar Laoly.