REVISI UU MD3

UU MD3 Resmi Direvisi, Pemerintah Siap Datang ke Rapat DPR

CNN Indonesia
Sabtu, 06 Des 2014 08:44 WIB
Revisi UU MD3 menandakan berakhirnya dualisme di parlemen. Kini tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tak datang ke rapat komisi-komisi di DPR.
Suasana ruangan sidang paripurna DPR. (Antara/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akhirnya resmi direvisi, Jumat (5/12). Revisi UU tersebut menandakan berakhirnya dualisme parlemen antara Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat.

Pemerintah menyatakan revisi UU MD3 menjadi awal baru bagi hubungan pemerintah dengan DPR. Seluruh jajaran pemerintah pun siap hadir dalam rapat-rapat yang diadakan DPR setelah sebelumnya mereka sempat diinstruksikan tidak hadir di DPR terkait persoalan dualisme di lembaga legislatif tersebut.

“Kami harap tidak ada perbedaan pendapat lagi di kalangan teman-teman DPR. Ini awal yang baik. Pemerintah akan hadir dalam setiap rapat komisi,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menegaskan, kini tak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tak datang ke rapat-rapat komisi di DPR, sebab DPR telah kembali bersatu. “Mulai saat ini jangan ada lagi KMP dan KIH di DPR, yang ada hanya DPR yang bekerja untuk menegakkan aspirasi rakyat dan membangun Indonesia,” kata Yasonna.

DPR menetapkan UU MD3 yang baru melalui sidang paripurna yang digelar Jumat malam (5/12). Rapat juga dihadiri Menkumham Yasonna Laoly.

Dalam sambutannya pada pengesahan UU MD3 yang baru, Yasonna mengatakan pemerintah mengapresiasi pencapaian revisi UU tersebut. Pemerintah berharap momen ini menjadi tonggak awal bagi eksekutif dan legislatif untuk terus melaksanakan tugas bersama-sama.

Revisi UU MD3 merupakan bagian dari kesepakatan damai antara KIH dan KMP. Bagian yang direvisi terkait penambahan jumlah wakil alat kelengkapan dewan dari sebelumnya 3 menjadi 4. Penambahan tersebut untuk mengakomodasi keterwakilan KIH dalam pimpinan alat kepengkapan dewan, yakni 11 komisi dan 5 badan.

Selain itu, bagian lain yang direvisi dalam UU MD3 terkait hak dan kewenangan DPR yang tumpang tindih antara satu pasal dengan pasal lain. (Baca: DPR Berdamai, 7 Ayat UU MD3 Sepakat Dihapus)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER