Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Daerah memutuskan untuk melakukan aksi
walk out saat rapat panitia khusus pembahasan tingkat I perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) digelar di DPR RI, Jumat malam (5/12). Namun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan jalannya proses pembahasan revisi UU MD3 tetap sah walaupun DPD tidak ikut serta.
"Saya kira mereka (DPD) sudah diajak dan sudah ikut membahas, tapi karena ada singgungan mereka memilih keluar," kata Yasonna yang turut hadir dalam pembahasan revisi UU MD3 sebagai utusan Presiden, Jumat (5/12).
Dia mengatakan itu semua hanya sebatas miskomunikasi saja. "Menurut saya tadi hanya masalah komunikasi yang berbeda persepsi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya sejumlah anggota DPD yang hadir di rapat pansus memutuskan untuk keluar dari ruang rapat karena merasa tak dibutuhkan di sana. Salah seorang anggota DPD, I Gede Pasek mengungkapkan tidak ada gunanya anggota DPD ada dalam ruang rapat jika hanya bertugas sebagai peninjau.
"Ini mungkin posisi psikologis ingin cepat selesai, mungkin kami paham dan hormati. Namun jika kami hanya peninjau bukan pembahasan tatib, maka tidak elok kami duduk di sini," ujarnya.
Pasek mengungkapkan usulan revisi 13 pasal yang sebelumnya mereka berikan pada Badan Legislasi tidak ditanggapi di rapat pansus tersebut. Dia merasa tugas mereka di luar lebih banyak daripada terus diam di dalam ruang rapat.
"Jika posisi kami hanya mendengar maka izinkan kami meninggalkan ruangan karena tugas kami cukup banyak di luar," ujar Pasek sembari meninggalkan ruang rapat.
Yasonna mengatakan pansus sudah diminta mengundang DPD untuk ikut membahas dan menurutnya hasil pansus akan tetap sah meski DPD memutuskan untuk meninggalkan ruang rapat.
"Rapat paripurna mengesahkan dibentuknya pansus dan mengundang DPD untuk ikut membahas. Adanya usulan DPD tidak diakomodasi mungkin persoalan lain, tapi mereka sudah dilibatkan," ujarnya.