Jakarta, CNN Indonesia -- Hujan interupsi kerap mewarnai setiap rapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat RI. Rapat Panitia Khusus revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) juga tidak terlepas dari hujan interupsi.
Rapat pansus dipenuhi interupsi pada saat membahas perubahan Pasal 98 ayat 7,8,9 terkait hak-hak DPR.
Salah satunya dari politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, yang mempertanyakan kenapa hak DPR harus dihapuskan. Menurut dia kalau pasal tersebut dicoret maka DPR akan menjadi macan ompong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika dihapuskan pasal ini, berarti akan memperlemah Dewan," ujar Benny di Kompleks Parlemen Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/12).
Lebih lanjut Benny mencontohkan bila masyarakat mengadu kepada DPR lalu merekomendasikan untuk menjalankan kepada pemerintah, namun pemerintah tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR ini, sama saja hal itu akan membuat DPR sakit. Oleh karena itu ia meminta untuk tidak curiga jika pasal ini tidak dihapus dengan mudah menjatuhkan presiden.
"Alasan akan memperlemah (sistem) presidensial itu tidak ada dasar kuat, menurunkan Presiden harus memenuhi mekanisme prosedural," Benny menegaskan.