Jakarta, CNN Indonesia -- Pembahasan tingkat I Panitia Khusus dalam perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) selesai menjalankan tugasnya setelah menyusun semua perubahan yang sebelumnya disepakati antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH).
"Kami dari pemerintah siap membicarakan di paripurna malam ini," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelum menutup rapat pansus di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/12).
Setelah itu, pimpinan sidang Saan Mustapa mengumumkan hasil pansus akan langsung dibawa ke Rapat Paripurna sekira pukul 19.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka kami setujui dan sepakati RUU MD3 dan dibawa ke paripurna untuk dapat persetujuan dan pengesahannya untuk menjadi UU," katanya.
Rapat pansus itu sendiri dipimpin oleh Saan Mustapa, Arif Wibowo, Ahmad Riza Patria dan Epyardi Asda. Sementara pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Rapat sendiri digelar di Ruang Rapat Pansus B, Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Kesan cepat pun berasa mulai rapat paripurna pada siang tadi. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan hanya berlangsung kurang dari sepuluh menit.
Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyerahkan nama yang kemudian disahkan menjadi anggota Pansus Revisi UU MD3.
Kemudian hanya berselang 30 menit, anggota pansus melanjutkan rapat di ruang rapat Pansus B dengan agenda menentukan pimpinan Pansus.
Rapat tersebut juga berlangsung sangat cepat. Hanya berlangsung sekitar 10 menit, Saan Mustopa, Epyardi Asda, Ahmad Riza Patria, dan Arif Wibowo.
Sebelumnya memang dalam kesepakatan yang ditandatangani KIH dan KMP, diharapkan revisi UU MD3 dapat tuntas paling lambat pada 5 Desember sebelum masa reses.