"Itu hukum positif di Indonesia dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Harus menghargai bahwa semua negara itu memunyai aturan sendiri" kata Jokowi di Bina Graha, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/12). Oleh sebab itu, Jokowi mengaku akan tetap menjalankan hukuman tersebut.
(Baca juga: Yasonna Laoly: Bandar Narkoba Akan Dihukum Mati)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi sebelumnya meminta Jaksa Agung HM Prasetyo mengeksekusi lima narapidana yang divonis mati akhir tahun ini, antara lain narapidana gembong narkoba.
(Baca juga: Jokowi Minta Lima Napi Narkoba Dieksekusi Mati Bulan Ini)
Prasetyo sebelumnya juga telah memastikan bahwa Jokowi tak akan bersikap lunak dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkoba. Jokowi dipastikan menolak grasi bagi terpidana mati narkoba.
(Baca juga: Presiden akan Tolak Grasi Terpidana Mati Kasus Narkoba)
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Narkotika, mereka yang bisa dijerat dengan hukuman mati adalah produsen atau pengedar dengan barang bukti lebih dari 5 gram.
Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan eksekusi mati bagi lima bandar narkoba. Masing-masing ada di Banten dua kasus, DKI Jakarta satu kasus dan Riau dua kasus.