Jakarta, CNN Indonesia -- Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi sesuatu yang rutin dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat setiap awal pemerintahan baru. Namun, untuk saat ini amandemen UUD 1945 nampaknya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Zulkifli Hasan mengungkapkan, permintaan untuk melakukan amandemen sudah dilayangkan oleh MPR terdahulu. "Memang dulu ada rekomendasi, salah satunya juga penguatan fungsi Dewan Perwakilan Daerah," ujar Zulkifli dalam diskusi di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Sabtu (13/12).
Namun, Zul menjelaskan, kondisi parlemen yang sedang gamang saat ini bukanlah saat yang tepat untuk melakukan amandemen. "Prinsipnya semua sudah setuju, tapi keberadaan Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat menjadikan saat ini bukan saat yang tepat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberadaan KMP sendiri, muncul setelah Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto menggaet Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golongan Karya, serta Partai Persatuan Pembangunan untuk membentuk sebuah koalisi permanen. Ide tersebut muncul setelah dirinya mengalami kekalahan di pemilihan presiden 2014 dari Joko Widodo yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Sejak itu, keberadaan KMP di DPR RI memberikan perubahan peta politik di Indonesia. Keberadaan KMP, yang kemudian ditandingi dengan partai lainnya yang tergabung dalam KIH (Koalisi Indonesia Hebat), membuat perembukan kepala dewan sempat berlarut-larut.
Situasi tersebut, tak ditampik Zul, sebagai penyebab tersendatnya rencana amandemen UUD 1945 saat ini. Meski demikian, dia memastikan semua fraksi di MPR RI saat ini, sudah menyetujui rencana amandemen tersebut. "Saya sudah lakukan kunjungan pada para pimpinan fraksi di MPR dan prinsip mereka semua setuju dilakukan amandemen," kata Zul.