"Saya kira itu bukan ranah MK. MK itu kan hanya menerima hasil dari seleksi. Kalau ada komplain tidak disampaikan secara kelembagaan MK," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kecuali secara administrasi pihak yang disebut dan berkaitan dalam proses pengadilan atau sengketa pilkada masa lalu, kalau orang yang di situ diduga melakukan tindakan yang menurut hemat para majelis dan record di MK, saya kira itu faktanya disampaikan ke pemerintah," kata Fahri secara panjang lebar.
"Saya juga meminta kepada Presiden dan Pansel untuk tetap bekerja dalam memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil, dan negarawan serta tidak terpengaruh dengan intimidasi Ketua MK melalui suratnya karena tidak memiliki dasar hukum," ujar Basarah di Jakarta, Senin (15/12).
Sebelumnya, MK mengirimkan surat keberatan MK No. 2777/HP.00.00/12/2014 pada Kamis (11/12) lalu kepada Presiden Joko Widodo atas penunjukkan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel calon hakim konstitusi
Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Kamis (11/12) lalu. Menurut Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar, surat tersebut dibentuk dan dilayangkan karena Refly maupun Todung merupakan advokat yang aktif berperkara di MK.