Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mempersilakan pengurus Golkar kubu Agung Laksono melayangkan keberatan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang mengakui Mahkamah Partai hasil Musyawarah Nasional Golkar 2009.
"Kalau mereka tidak mengakui maka silakan layangkan komplain ke Kemenkumham," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Ical, Sharif Cicip Sutarjo, saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Rabu siang (17/12).
Permintaan Menkunham kepada kedua kubu Partai Golkar untuk menyelesaikan masalahnya melalui Mahkamah Partai mendapat respons beragam karena tidak jelas Mahkamah Partai mana yang harus digunakan. Kubu Ical mengatakan Mahkamah Partai yang digunakan untuk mendamaikan kedua kubu adalah hasil bentukan dari Munas di Riau pada 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sharif mengatakan Mahkaman Partai yang digunakan adalah hasil Munas 2009 karena Menkumham masih mengakui kepengurusan tersebut. "Kami sudah menghubungi Pak Yasonna dan dia mengatakan dengan jelas Kemenkumham masih mengakui pengurus Dewan Pimpinan Pusat bentukan Munas Riau," ujarnya.
Jadi, dia menekankan, Mahkamah yang digunakan untuk menengahi masalah ini adalah Mahkamah Partai hasil Munas Riau. "Itu sudah menjadi pernyataan resmi dari pemerintah dan sudah tersebar di seluruh media massa di Indonesia."
Politikus Golkar lainnya dari kubur Ical, Tantowi Yahya menganggap apa yang dilakukan Kemenkumham malah memperlama konflik yang sudah terjadi. "Dengan tidak adanya keputusan yang diambil maka konflik ini jadi terpelihara semakin lama," ujar Tantowi saat ditemui di Komisi I DPR RI, Rabu (17/12). Dia menambahkan, konflik kedua kubu ini membuat kinerja politik Partai Golkar terhambat.
Sebelumnya Kemenkumham melalui Yasonna Laoly menyebutkan Partai Golkar yang masih terdaftar di Kemenkumham adalah kepengurusan hasil Munas 2009 di Riau. "Partai Golkar masih diakui sebagai partai politik. Tapi kepengurusan yang jadi persoalan di sini. Kepengurusan di Kemenkumham tercatat masih yang lama," ujar Yasonna dalam jumpa pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (16/12).
Namun pernyataan Yasonna tersebut dibantah oleh kubu Agung Laksono yang bersikukuh tidak mengakui kepengurusan Munas 2009 di Riau. Mereka berdalih pernyataan tersebut tidak tertera pada surat putusan yang Kemenkumham kirim pada pihaknya.