KERIBUTAN SENGKETA LAHAN

Pengacara LBH Jakarta Diamankan Polres Jaktim

CNN Indonesia
Rabu, 17 Des 2014 19:11 WIB
Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Jakarta, Hendra Supriatna, menjadi sasaran tindakan kesewenangan oknum polisi Polres Jakarta Timur.
Ilustrasi kekerasan polisi. Luoman/Thinkstockphotos
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LHB) Jakarta, Hendra Supriatna, menjadi sasaran tindakan kesewenangan oknum polisi Polres Jakarta Timur. Hendra dipukuli dan ditangkap karena membela warga Rawamangun yang tempat tinggalnya terancam digusur.

Kepala Bidang Penanganan Kasus LBH Jakarta, M Isnur, mengatakan warga yang berjumlah puluhan orang adalah pemilik lahan yang mempunyai surat tanah berupa sertifikat dan girik. Mereka dilaporkan ke Polres Jakarta Timur oleh orang yang diduga mafia tanah dengan pelaporan bukan pemilik sah tanah.

“Kemudian penyidik meminta petugas Badan Pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran tapi warga menolak,” kata Isnur saat dihubungi CNN Indonesia, Rabu petang (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Isnur alasan warga menolak karena khawatir pengukuran tersebut bagian dari sertifikasi tanah yang ada. “Warga takut malah nanti tidak jelas kalau tanahnya diukur-ukur atas permintaan pihak lain,” ujarnya.

Apalagi, kata Isnur, dua petugas BPN yang melakukan pengukuran tanah sebelumnya tidak memberitahu lebih dulu dan juga tidak disertai surat tugas. “Itu tahunya pas warga mengecek. Warga jadi curiga ada oknum yang bermain,” ucap Isnur. Warga kemudian meminta LBH Jakarta untuk mendampingi dan selanjutnya anggota LBH Jakarta Hendra Supriatna memberi bantuan.

Saat warga menolak diukur itulah terjadi ribut-ribut di lokasi. Ketika itu ada lebih 30 anggota polisi dengan mengendarai mobil pikap. “Dari ribut-ribut itu Hendra jadi sasaran, dipukuli oleh satu oknum polisi berpakaian bebas. Saat itu kejadiannya sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah dipukuli Hendra kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres,” kata Isnur.

Isnur menambahkan, selain Hendra ada enam warga yang luka-luka saat terjadi keributan itu. Tiga di antaranya dibawa ke Rumah Sakit Persahabatan. “Saat Hendra hendak di BAP oleh polisi kami menolak,” ucap Isnur. “Setelah itu Hendra baru dilepas,” lanjut Isnur.

“Alasan Hendra dilepas sore tadi karena ada UU di advokat yang melarang melakukan penyidikan terhadap advokat. Selain itu ada MoU antara Peradi dengan Polri terkait soal ini,” jelas Isnur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Priyo Widiyanto membenarkan terjadinya peristiwa keributan tersebut. Namun Hendra diamankan karena dianggap sebagai provokator dalam keributan itu.

“Oleh polisi diamankan tapi tidak dilakukan penahanan, hanya dimintai keterangan. Setelah itu dilepas,” ujar Priyo yang membantah bahwa Hendra dipukuli sampai luka.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER