Jakarta, CNN Indonesia -- Peredaran kosmetik dengan kandungan bahan berbahaya di Indonesia meningkat. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM) melansir hasil temuan selama tahun 2014 yang nilainya mencapai Rp 32,5 miliar.
"Hasil pengawasan Badan POM selama 2014 diidentifikasi ada 68 kosmetika mengandung bahan berbahaya," ujar Kepala Badan POM Roy Sparringa dalam konferensi pers di Kantor Badan POM, Jakarta, Jumat (19/12).
Dari keseluruhan temuan tersebut, 32 kosmetik berasal dari luar negeri dan 36 lokal. Data dari Badan POM juga menunjukkan bahwa 37 kosmetik tidak ternotifikasi atau tidak memiliki nomor resmi yang dikeluarkan Badan POM dan 31 kosmetik memiliki nomor notifikasi yang telah dibatalkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melihat banyak produk berbahaya dari luar negeri, Roy menjelaskan mengenai jalur masuk barang-barang tersebut. Menurutnya, produk itu masuk melalui pelabuhan tidak resmi alias pelabuhan tikus dari pulau terluar Indonesia.
"Seperti di Batam banyak pelabuhan tidak resmi, pelabuhan tikus. Ada juga pantai di timur Sumatera yang sangat terbuka, ada free trade zone, tapi seharusnya ada aturannya," kata Roy.
Menurut Roy, produk dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia hanya jika telah memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) yang diterbitkan oleh Badan POM. "Surat itu merupakan salah satu syarat bea cukai untuk memberikan izin masuk," kata Roy.
Meski telah ada regulasi, masih saja ada produk berbahaya yang masuk ke Indonesia. "Ada juga yang masuk lewat jalur resmi, tapi dengan dokumen yang dipalsukan," ujar Roy.
Untuk menghindari konsumsi kosmetik impor yang berbahaya, Badan POM mengaku terus melakukan koordinasi dengan Pemda Kabupaten dan Kota, pihak kepolisian, serta asosiasi kosmetik. Hal ini dianggap penting karena peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya meningkat pada tahun ini.
Merujuk pada data Badan POM, temuan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya selama periode 2010-2013 menurun 0,86 persen. "Namun, dari tahun lalu sampai 2014 malah meningkat hampir 1 persen, yaitu 0,99 persen," papar Roy.
Bahan berbahaya yang ditemukan dalam kosmetik temuan Badan POM didominasi oleh kandungan pewarna dilarang dan cemaran logam berat timbal. Dari 68 temuan, 18 kosmetik mengandung cemaran timbal (Pb) yang umumnya terdapat pada pewarna lipstik dan rambut.
Ada pula 16 produk mengandung merkuri sebagai pemutih. Selain itu, dua kosmetik mengandung cemaran arsen yang melebihi ketentuan.
Pada 14 produk, ditemukan pewarna merah K3 juga 6 pewarna rodamin K10 yang dilarang. Temuan hidrokinon pada 5 produk pemutih atau pencerah menimbulkan bahaya hitam ireversibel.
"Bahan-bahan ini berbahaya karena dapat menimbulkan cacat janin juga, terutama yang termasuk teratogenik," kata Roy.
Demi perlindungan masyarakat, Badan POM telah melakukan upaya hukum terhadap 41 kasus pelanggaran kosmetik dan menyelamatkan Rp 1,27 miliar.
Peredaran kosmetik diatur dalam Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009. Pada Pasal 197 diatur tentang legalitas peredaran produk farmasi atau alat kesehatan yang dapat menjerat pelaku dengan 15 tahun penjara dan atau denda Rp 1,5 miliar.
Aturan mengenai kandungan berbahaya diatur dalam Pasal 196. Pelanggar dapat diganjar 10 tahun penjara dan atau denda Rp 1 miliar.
Meskipun Badan POM telah melakukan penyisiran, produk kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut bisa saja masih beredar di masyarakat. "Mungkin masih ada yang tercecer. Untuk itu, masyarakat harus waspada," ujarnya.