Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah kembali menenggelamkan dua kapal ilegal berbendara asing yang menyusup dan mencuri ikan di Laut Arafura, Indonesia. Ahad pagi (21/12), dua kapal berbendera Papua Nugini ditenggelamkan di perairan Teluk Ambon, Maluku.
"Penenggelaman kapal asing ilegal dimungkinkan oleh UU Perikanan. Kami punya alat bukti yang cukup untuk mengeksekusi," kata Ketua Pelaksana Satgas Anti-Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa, kepada CNN Indonesia, Ahad (21/12).
Menurut Ota, panggilan akrab Mas Achmad Santosa, Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) mengamankan total delapan kapal yang masuk ke Laut Arafura. Selain dua kapal yang telah dieksekusi Ahad pagi, masih ada enam kapal yang tengah diproses secara hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapal yang sudah dieksekusi berisi ikan yang ditangkap secara ilegal. Ikan akan segera kami lelang," ujar Ota.
Ikan tersebut berada di dua kapal yang ditenggelamkan yaitu Century 4 sebanyak 43 ton ikan dan kapal Century 7 sebanyak 20 ton ikan. Kedua kapal tersebut ditangkap 9 Desember lalu. Sementara eksekusi dilakukan oleh personel Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon.
Awak kedua kapal tersebut juga merupakan warga negara asing. Awak Century 4 berbobot 200 grosston berjumlah 45 orang berkewarganegaraan Thailand. Sementara kapal Century 7 berbobot 250 grosston memiliki 17 awak warga negara Kamboja.
Ota menegaskan, pemerintah tidak akan main-main dengan kapal asing ilegal yang melintasi wilayah perairan Indonesia. Jika terbukti melanggar ketentuan, kapal-kapal tersebut akan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kapal asing yang masuk ke Indonesia dan tidak berizin ada ribuan jumlahnya. Karena perairan kita memang surga buat para penangkap ikan," kata Deputi VII Unit Kerja Presiden bidang pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) itu.
Ota memastikan, pemerintah Indonesia juga akan legowo jika ada kapal Indonesia yang ditenggelamkan karena masuk ke negara lain tanpa izin dan menyalahi prosedur. "Kalau ada kapal kita masuk ke negara lain tanpa izin, silakan diproses. Tidak ada diskriminasi dalam menegakkan peraturan," ujarnya.