PENCURIAN IKAN

Lelang Ikan di Kapal yang Ditenggelamkan Bakal Dipercepat

CNN Indonesia
Minggu, 21 Des 2014 18:14 WIB
Lelang ikan di kapal yang ditenggelamkan pemerintah bakal dipercepat. Lelang bakal dilakukan 1-3 hari setelah kapal asing ilegal ditangkap.
Dua kapal ikan ilegal berbendera Papua Nugini meledak dan mengeluarkan api ketika ditenggelamkan personel Lantamal IX Ambon di Perairan Teluk Ambon, Maluku, Minggu (21/12). Kedua kapal tersebut yaitu KM Century 4 (200 GT) dan KM Century 7 (250 GT) ditangkap saat mencuri ikan di Laut Arafura dengan 45 ABK warga Thailand dan 17 ABK warga Kamboja. (Antara Foto/Izaac Mulyawan
Jakarta, CNN Indonesia -- Kebijakan pemerintah menenggelamkan kapal asing ilegal yang mencuri ikan di perairan Indonesia terus dilakukan. Proses lelang ikan-ikan yang dicuri oleh kapal asing tersebut bakal dipercepat.

Ketua Pelaksana Satgas Anti-Illegal Fishing, Mas Achmad Santosa kepada CNN Indonesia mengatakan, hingga kini total 73 ton ikan yang berada di dua kapal yang ditenggelamkan belum dilelang.

"Segera akan dilelang. Tapi memang agak lama prosesnya. Nanti akan kami percepat, 1-3 hari setelah ditangkap, ikan harus langsung dilelang," kata Ota, sapaan Mas Achmad Santosa, Ahad (21/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ota, proses lelang yang memakan waktu cukup panjang dikarenakan ada prosedur administrasi yang harus dilalui. Ota memastikan akan memangkas prosedur administratif agar proses lelang dapat segera dilakukan.

"Ikan dari berbagai macam jenis dari kapal yang ditangkap. Harus segera dilelang seharusnya," ujar Ota.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) menenggelamkan dua unit kapal asing berbendera Papua Nugini, Ahad pagi (21/12). Penenggelaman dipimpin langsung Panglima Komando Armada Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Arie Henriycus Sembiring Meliala didampingi Danguspurlatim, Danlantamal IX Ambon, Wakapuspen TNI, Kadispenal, Kejati Maluku, Danrem 151 Binaya, dan Direktur Polisi Air Polda Maluku di Perairan Ambon.

Saat ditangkap, dua kapal asing yaitu KM Century 4/PNG-051 dan KM Century 7/PNG-069 itu mengangkut 72 anak buah kapal berkewarganegaraan Thailand dan Kamboja, serta tujuh orang warga negara Indonesia. Kedua kapal ditangkap pada 7 Desember lalu karena melakukan pelanggaran penangkapan ikan tanpa izin dan tidak memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Indonesia.

Kedua kapal tersebut lantas ditenggelamkan setelah ada penetapan Pengadilan Negeri Ambon tertanggal 18 Desember 2014.

"Selain dua kapal ini, TNI AL juga menangkap enam kapal lain saat mencuri ikan di Laut Arafura. Penenggelaman sejalan dengan kebijakan pemerintah yang tegas terhadap kapal pencuri ikan," ujar Kadispenum Puspen TNI Kolonel Infantri Bernardus Robert dalam siaran pers yang diterima CNN Indonesia, Ahad (21/12).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER