"Kalau ada personil-personil Pertamina yang terlibat suatu kasus silakan ditindaklanjuti," kata Dwi usai bertandang ke markas lembaga antirasuah itu, Jakarta, Senin (22/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya soal suap jual beli gas Bangkalan di mana dua petinggi Pertamina EP, Dwi tak mau berkomentar banyak. Dua petinggi Pertamina EP yang sudah diperiksa KPK adalah Presiden Direktur PT Pertamina EP Tri Siwindono dan mantan Direktur PT Pertamina EP Haposan Napitupulu. Keduanya diperiksa pada Kamis (18/12) lalu namun enggan menjawab saat ditanya mengenai keterkaitan dan materi pemeriksaan kasus.
Dalam PJBG, PT Media Karya Sentosa disyaratkan membangun pipa gas agar bisa membeli gas alam. Namun pembangunan pipa gas diduga tidak pernah terwujud. Meski PT Media Karya tak membangun pipa, Pertamina EP diduga tetap menjual gas kepada perusahaan tersebut.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron dan Antonio Bambang Djatmiko sebagai tersangka. Fuad disangka melanggar Pasal 12a dan 12b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan Antonio disangka Pasal 5 ayat 1a dan 1b serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pidana untuk Fuad yakni sembilan tahun bui dan untuk Antonio yaitu lima tahun penjara.