Ketiga tersangka yang dimaksud adalah bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin selaku tersangka penerima suap; Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko selaku tersangka pemberi suap; dan Rauf sebagai tersangka perantara suap.
"Mereka diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik dalam kasus dugaan suap jual-beli gas di Bangkalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi Kamis (11/12).
Priharsa mengatakan, ketiganya akan diminta memberikan kesaksian dalam kasus dugaan suap yang disangkakan kepada masing-masing rekannya. Fuad dan Rauf diperiksa sebagai saksi Antonio. Sementara Antonio diperiksa untuk memberikan kesaksian mengenai Rauf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan selama dua hari, (9/12). Penggeledahan dilakukan antara lain di rumah Fuad Amin di Cipinang Cempedak, Jakarta Timur; rumah Rauf di Jl Bangka I, Mampang, Jakarta Selatan; dan kantor Antonio di Gedung Energi lantai 7 di SCBD, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Fuad dan Rauf sebagai tersangka yang menerima uang suap dijerat Pasal 12 huruf a huruf b, Pasal 5 ayat 2 Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Sementara Antonio sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 Ayat 1 huruf a serta Pasal 5 Ayat 1 huruf b Juncto Pasal 13 Juncto Pasal 55.