Jakarta, CNN Indonesia -- Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan mengusulkan RUU Ekonomi Kreatif ke DPR untuk dijadikan prioritas pembahasan pada 2015. Usulan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk membuat pekerja kreatif Indonesia dapat bersaing dan mampu menguasai ASEAN.
Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif menjadi sangat penting pasca dikeluarkannya Ekonomi Kreatif dari kementerian.
"Walaupun akan dibentuk Badan Ekonomi Kreatif, seperti yang dijanjikan Presiden, namun perlu sebuah undang-undang, yang tidak hanya untuk melindungi para pekerja kreatif, tetapi juga agar ada keberpihakan yang konkret dari pemerintah untuk kemajuan ekonomi kreatif, baik dari sisi infrastruktur maupun pendanaan," ujar Fahira dalam keterangannya yang diterima CNN Indonesia 23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahira, kontribusi ekonomi kreatif sangat signifikan bagi perekonomian. Pada 2013 saja, sebut Fahira, ekonomi kreatif menyumbang 7,05 persen PDB Indonesia atau sekitar Rp 641.815,4 miliar dari total PDB yang mencapai Rp 9.109.129,4 miliar. Belum lagi sumbangannya untuk penyerapan tenaga kerja yang mampu menyerap tenaga kerja hingga 11.872.428 orang atau 10,72% dari total penyerapan tenaga kerja sebesar 110.801.648 orang.
"Yang mereka butuhkan sumber daya, industri, pembiayaan, pemasaran dan teknologi. Satu lagi yang juga sangat penting segera direalisasikan adalah kelembagaan yang mewadahi mereka," katanya.
Sebagai negara dengan potensi sumber daya insani kreatif, kekayaan warisan budaya dan lingkungan alam yang kaya, Indonesia dinilai harus menjadi pemimpin di ASEAN dalam bidang ekonomi kreatif.
Apalagi sebagai negara terbesar di ASEAN baik dilihat dari sisi jumlah penduduk, luas wilayah dan PDB. Tentu Indonesia akan menjadi target utama negara-negara ASEAN.
"Jangan sampai negara besar ini hanya jadi penonton saja. Saya akan mendesak DPR dan pemerintah untuk memprioritaskan RUU Ekonomi Kreatif untuk dibahas pada masa persidangan 2015 sehingga di tahun yang sama bisa disahkan menjadi undang-undang. Harusnya ini tugas parlemen periode lalu, jadi saat MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) diterapkan kita sudah ada undang-undang yang melindungi pekerja kreatif kita," kata Fahira.
Memang kini di dunia, setelah pertanian, industri dan informasi, perkembangan ekonomi akan berorientasi pada ide dan gagasan kreatif. Untuk Indonesia, Fahira melihat, Ekonomi Kreatif dipandang sebagai solusi kemajuan ekonomi Indonesia yang selama ini masih bergantung pada eksploitasi sumber daya alam.
Di Indonesia sendiri dalam rencana strategis pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia 2012-2014, yang disusun Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah ditetapkan sembilan sektor industri kreatif. Sembilan sektor tersebut di antaranya Desain (desain komunikasi visual, desain produk, desain kemasan, desain grafis, dan desain industri); Arsitektur (arsitektur bangunan, lansekap, interior, dan arsitektur kota); Media konten (permainan interaktif, periklanan, audio dan video, tulisan fiksi dan nonfiksi, animasi dan komik, web dan mobile); Fesyen (busana, alas kaki, dan aksesoris); Perfilman (film layar lebar, film iklan, film animasi, video, dan film TV); Seni pertunjukan (tari, sastra, teater, dan musik); Seni rupa (seni instalasi, seni keramik, kriya, seni patung, seni lukis, fotografi, dan seni grafis); Industri musik; dan Kuliner sebagai bagian dari pariwisata.